PT. Mitra Andalan Sejahtera Gandeng Polsek Siantan Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla
![]() |
| Sosialisasi pencegahan karhutla yang digelar PT Mitra Andalan Sejahtera menggandeng Polsek Siantan bagi kepala desa, masyarakat dan petani. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Peraturan Gubernur Nomor 103 tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasiskan Kearifan Lokal masih perlu disosialisasikan dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, manajemen PT. Mitra Andalan Sejahtera (MAS), bekerja sama dengan Polsek Siantan, turut menggelar sosialisasi bersama masyarakat dan petani dalam rangka pencegahan karhutla yang menjadi isu nasional, Rabu (12/8/2020).
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, melalui Kapolsek Siantan Iptu Rahmad Kartono, didampingi Manager Humas PT. Mitra Andalan Sejahtera, Baktinas Siregar, mengatakan dengan pelaksanaan sosialisasi Pergub 103 tahun 2020 ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat, petani maupun pihak perusahaan yang membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Dalam peraturan gubernur tersebut, yang dikedepankan adalah kepala desa dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan perangkat adat dapat memberikan sanksi denda kepada pelaku pembakaran lahan,” kata Rahmad Kartono.
Namun Pergub ini tidak berlaku bagi lahan gambut. Apabila terjadi pembakaran di lahan gambut akan langsung dikenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karenanya, ia lantas mengajak seluruh masyarakat, petani maupun perusahaan yang beraktivitas di Wilayah Hukum Polsek Siantan agar turut menyampaikan kepada masyarakat lainnya supaya bersama-sama melakukan pencegahan terjadinya karhutla.
Pun demikian, tambah Kapolsek, pihaknya akan tetap melakukan patroli secara intens di lokasi yang diprediksi akan dimanfaatkan para petani dan pemilik lahan untuk bercocok tanam dengan cara membakar lahan.
Adanya patroli, akan lebih mudah dalam melakukan pemantauan aktivitas masyarakat dalam membuka lahan. Kemudian, kepolisian juga akan aktif memantau aplikasi Lancang Kuning sehingga apabila ditemukan titik hotspot dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan maksimal.
Usai digelar pertemuan, Kapolsek Rahmad Kartono beserta peserta sosialisasi lantas bersama-sama mengecek peralatan Pemadam Kebakaran hutan dan lahan yang cukup lengkap dan modern di gudang Damkar PT. MAS.
Sementara itu, Manager Humas PT. MAS, Baktinas Siregar, menjelaskan, inisiasi sosialisasi pencegahan karthutla yang ditinjau dari Pergub 103 Tahun 2020 ini merupakan respon positif manajemen PT. MAS dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lokasi kerja.
“Kami yakin kegiatan ini akan berdampak positif bagi masyarakat dan petani di sekitar areal kerja PT. MAS dalam memahami Pergub 103 tahun 2020 sekaligus menumbuhkan kesadaran akan bahaya kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.
Karenanya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono yang sudah hadir di Kantor Kebun PT. MAS untuk menyampaikan sosialisasi tentang upaya pencegahan karhutla tersebut.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada para kepala desa, masyarakat petani dan aparat Polsek Siantan yang telah bersedia hadir memenuhi undangan kami,” pungkas Baktinas Siregar.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Manager PT. MAS, Andreas Parusip, Kepala Desa Wajok Hulu, Haji Basri, Sekretaris Desa Wajok Hilir, Iswandi, Bhabinkamtibmas Desa Wajok Hulu, Aipda Aloysius, Bhabinkamtibmas Desa Wajok Hilir, Bripka Purwanto, serta masyarakat dan petani.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Hendra






