Empat Lembaga Tandatangani MoU Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Bengkayang
![]() |
| Empat lembaga menandatatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang pada pemilihan serentak Tahun 2020. |
Bengkayang (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang tanda tangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan pada Selasa malam, 18 Agustus 2020 bertempat di aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat dalam Rapat Koordinasi bersama 7 KPU Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Serentak 2020,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani.
Nota Kesepahaman ditanda tangani bersama oleh Musa Jairani, SE, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang selaku pihak pertama, Ketua Pengurus Wilayah IDI Kalimantan Barat dr. Rifka, M.M., selaku Pihak Kedua, Kepala BNNP Kalimantan Barat, Drs. Suyatmo, M.Si., selaku Pihak Ketiga, dan Ketua HIMPSI Wilayah Kalimantan Barat, Dr. Hj. Fitri Sukmawati, M.Psi, Psikolog selaku Pihak Keempat serta di saksikan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Musa mengatakan pada MoU itu IDI Wilayah Kalimantan Barat memberikan rekomendasi pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan bertempat di Rumah Sakit Dr. Soedarso Pontianak dan Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Pontianak sebagaimana hasil Rapat koordinasi sebelumnya pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu di tempat yang sama.
Musa menjelaskan nantinya pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 11 September 2020.
Sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Penulis : Humas KPU Bengkayang / Kurnadi






