SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Dua Tersangka Curat Terindikasi Terlibat Pembunuhan Istri Lurah Sagatani

Dua Tersangka Curat Terindikasi Terlibat Pembunuhan Istri Lurah Sagatani

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo saat konferensi pers pengungkapkan dua tersangka curat yang juga terlibat dalam kasus curas yang menyebabkan hilangnya nyawa istri Lurah Sagatani di Mapolres Singkawang, Senin (31/8/2020).

Singkawang (Suara Kalbar)-  Polres Singkawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), masing-masing tersangka N dan tersangka Z.

Namun yang menarik berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kedua tersangka N dan Z dan pelaku utama A yang kini sudah meninggal terindikasi kuat juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan hilangnya nyawa Agustini Susilawati, istri Lurah Sagatani, M Naziri di kediamannya Gang Lereng Bukti Jalan Bukit Tiga Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah pada Minggu (29/12/2020) sekitar pukul 23.00 malam.

“Tiga lokasi untuk tersangka inisal N melakukan dua tindak pidana pencurian dan pemberatan berupa barang pencurian dan sepeda motor tersangka Z,”ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo di Mapolres Singkawang, Senin (31/8/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan dan fakta penyidikan pasca ditangkapnya tersangka n dan z mengidindikasi patut diduga tersangka N dan Z dan tersangka A yang sudah almarhum, melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi pada kurun waktu Desember 2019 di rumah Lurah Sagatani.

Namun secara proses hukum, pihaknya mengedepankan tersangka curat dan untuk kasus curas sendiri yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pihaknya sudah mengirim sampel DNA dan sidik jari ke laboratorium forensik, untuk dicocokkan dengan sidik jari sehingga kasus tersebut bisa terungkap.

“Berhubung salah satu tersangka utama almarhum tersangka A sudah meninggal, maka fokus penyidikan terhadap N dan Z sesuai dengan keterlibatannya, sambil menunggu proses pengadilan nantinya,”katanya.

Prasetiyo Adhi Wibowo mengungkapkan bahwa pengungkapkan kasus ini tidak sendiri, namun dibantu Diskriminum Polda Kalbar dalam penangkapannya.

Tersangka A sendiri, kata Prasetiyo, meninggal saat dilakukan penangkapan, sedangkan untuk kasus curat bagi tersangka N dan Z terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk Pasal 365 dan Pasal 338  saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka, dan apabila terbukti maka tersangka terancam penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Penulis : Tim Liputan

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan