Bupati Landak Menang Melawan Tuntutan Forum Pengusaha Sawit Indonesia
![]() |
| Glorio Sanen dari Firma Hukum Sanen |
Landak (Suara kalbar)- Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menang melawan tuntutan Forum Pengusaha Sawit Indonesia atas hak uji materil Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomoe 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan.
“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30 persen, plasma dan 70 persen inti dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan,” ujar Glorio Sanen dari Firma Hukum Sanen.
Dia mengatakan pada 26 Juni 2020, Bupati Landak memberikan kuasa ke Firma Hukum Sanen guna mempertahankan hak dan membela kepentingan hukumnya dalam perkara permohonan hak uji materil tersebut.
Pada 28 Juli 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam amar putusannya permohonan hak uji materil tidak diterima, sehingga Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tidak bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal 5 huruf a huruf d, huruf e dan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.
“Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku di Kabupaten Landak,” jelasnya.
Penulis : Rilis
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




