Anggota Polres Mempawah yang Tak Kenakan Masker akan Ditindak
![]() |
| Imbauan disiplin protokol kesehatan bagi pengunjung sentra kuliner Terminal Mempawah. Wakapolres Kompol Bermawis bahkan turun langsung memimpin personel Polri menyampaikan imbauan di tengah-tengah masyarakat | Suarakalbar: Dian Sastra. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Selama dua hari ini, Polres Mempawah menggelar operasi kedisiplinan protokol kesehatan bagi personel Polri. Jika ada anggota yang tidak mengenakan masker, akan ditindak.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, mengatakan, operasi kedisiplinan internal bagi anggota Polri yang bertugas di Polres Mempawah dan jajaran ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
“Dalam Inpres Nomor 6 tersebut mengatur soal kedisiplinan untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Dan Anggota Polres Mempawah harus menjadi pelopor kepatuhan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Kapolres.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di lingkungan Polres Mempawah dan jajaran berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis, 18-19 Agustus 2020.
“Bagi personel Polri yang kedapatan tidak mengenakan masker maka akan kami tindak. Polri mesti jadi contoh bagi masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mempawah,” tegas Kapolres.
Namun bagi anggota Polres Mempawah, penegakan disiplin protokol kesehatan ini sudah berlangsung sejak di awal pandemi. Begitu penyebaran Covid-19 mewabah, Polres Mempawah telah memberlakukan dengan ketat protokol kesehatan bagi seluruh personelnya hingga saat ini.
“Setiap pimpinan hingga personel Polri tanpa terkecuali, bahkan pengunjung yang akan memasuki Mapolres, harus mengikuti serangkaian prosedur kesehatan, misalnya pemeriksaan suhu tubuh, melewati bilik desinfektan, mencuci tangan dan mengenakan masker,” kata Kapolres lagi.
Begitu pula dengan penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 di masyarakat, seluruh personel Polres Mempawah tidak henti-hentinya melaksanakan imbauan dan mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
“Di era adaptasi kebiasaan baru, imbauan disiplin protokol kesehatan juga kita sampaikan di tengah-tengah kegiatan-kegiatan publik, misalnya dialog interaktif, acara syukuran, hajatan, pusat-pusat layanan publik dan objek wisata,” ungkap Tulus Sinaga.
Buah dari kerja keras sosialisasi protokol kesehatan yang dilakukan personel Polri, TNI dan seluruh staker holder sekarang ini, telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga Kabupaten Mempawah telah kembali memasuki zona hijau.
“Atas dukungan dan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan, saya mengucapkan terima kasih. Semoga zona hijau di Kabupaten Mempawah dapat terus kita pertahankan, sehingga kita semua bisa tersenyum kembali,” tutup Tulus Sinaga.
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Penulis : Dian Sastra






