Anak di Bawah Umur di NTT Disiksa dan Dipaksa Ngaku Oleh Oknum Polisi
![]() |
| Ilustrasi penganiayaan, penelantaran anak, bocah dirantai. (Shutterstock) |
Suara Kalbar – Seorang anak di bawah umur berinisial EF, di desa Kabupaten Timor Tengah Utara,
Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan tindakan kekerasan oleh oknum
aparat kepolisian agar mengaku berada di lokasi kejadian pertikaian
antara kelompok pemuda dengan anggota Polsek Biboki. Padahal, EF tidak
pernah ada di tempat kejadian keributan tersebut.
Peneliti Lokataru, Fandi,
menceritakan keributan antara sekelompok pemuda dengan anggota Polsek
Biboki terjadi pada 26 April 2020 yang tengah menggelar razia keramaian
terkait pandemi Covid-19.
Empat hari kemudian, entah mendapatkan
informasi dari mana, oknum anggota dari Polres Timur Tengah Utara (TTU)
mendatangi kediaman EF di pagi hari.
Tanpa aba-aba, saat itu EF dipukuli
bahkan dengan menggunakan bambu. Fandi menyebut ada informasi tambahan
apabila EF juga sempat ditodongkan senjata api.
“Nah itu tujuan agar supaya sang anak
mengaku ada di peristiwa di tanggal 22 (April),” kata Fandi dalam
pernyataannya melalui diskusi daring, Rabu (12/8/2020).
Karena merasa mendapatkan tindakan penyiksaan, EF kemudian melaporkannya ke Polres TTU.
Bukannya mendapatkan sambutan baik, ia
malah memperoleh intimidasi dengan tujuan EF tidak melanjutkan
laporannya serta tidak mengumbar kejadian penyiksaan tersebut.
Pihak Lokataru sudah berusaha melakukan
advokasi dengan melibatkan lembaga masyarakat, tokoh pemuka agama dan
diteruskan kepada lembaga-lembaga pemerintah seperti Komnas HAM,
Ombudsman RI, hingga KPAI.
Komnas HAM kemudian melanjutkannya dengan
mengirim surat kepada Kapolda NTT yang pada dasarnya menanyakan
perkembangan penanganan proses dugaan penyiksaan terhadap EF.
Hal yang mengagetkan ialah ketika kuasa hukum EF mendapatkan surat dari Polres TTU kepada EF sebagai saksi pada awal Agustus.
Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI






