Viral rekaman “bagi-bagi proyek” Wali Kota dan Anggota Dewan Berbuntut Dilaporkan ke Polisi
![]() |
| Sejumlah anggota DPRD Kota Singkawang bersama kuasa hukum Tambok Pardede melaporkan perekam dan yang mendistribusikan rekaman “bag-bagi proyek Wali Kota Singkawang dan Anggota DPRD” ke Polres Singkawang, Senin (6/7/2020). |
Singkawang (Suara Kalbar)- Viralnya rekaman “bagi-bagi proyek” Wali Kota Singkawang dan sejumlah anggota DPRD Kota Singkawang di media sosial akhirnya berbuntut panjang dan perekam atau yang mendistribusikan termasuk yang menyebarkan di media sosial akhirnya dilaporkan ke Polres Singkawang pada Senin (6/7/2020).
Kuasa hukum dari sejumlah anggota DPRD Kota Singkawang dan Wali Kota Singkawang, Tambok Pardede bersama sejumlah Anggota DPRD Kota Singkawang serta mantan Anggota DPRD Kota Singkawang mendatangi Polres Singkawang.
Para anggota DPRD Kota Singkawang dan mantan Anggota DPRD Kota Singkawang diantaranya Sumberanto Tjitra, Dido Sanjaya, Eka Candra, Anton Triady dan Mantan Anggota DPRD Kota Singkawan, Hariyanto.
“Kita melaporkan yang kami duga melakukan perekaman pendistribusian dan transmisi pembicaraan Wali Kota dan Badan Anggaran yang waktu itu perekamana itu meluas di medsos dan diplintir seolah-olah bagi-bagi proyek,” ujar Tambok Pardede.
Dia menjelaskan apa yang direkam tersebut tidak ada bagi-bagi proyek dan jelas sebuah fitnah dan pencemaran nama baik.”Kami minta agar segera diproses, dam sudah ada LP (Laporan Polisi), agar terungkap niat perekam ini apa,” jelasnya.
Tambok mengatakan bahwa pertemuan Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang dengan Wali Kota Singkawang pada tahun 2018 adalah untuk membicarakan RAPBD Kota Singkawang Tahun 2019 sudah sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib Dewan Perwakilan Daerah dan Tata Tertib DPRD Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2015.
“Dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dan Pasal 57 Tata Tertib DPRD Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2015 diatur tentang tugas dari Badan Anggaran,” jelasnya.
Tambok menegaskan Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang dengan Wali Kota Singkawang adalah hal biasa dilakukan dan sudah menjadi tugas Badan Anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota Singkawang untuk penyempurnaan RAPBD.
“Bahwa permintaan badan anggaran kepada Wali Kota aspirasi masyarakat yang disebut dengan pokok-pokok pikiran Anggota DPRD yang didapat dari hasil reses setiap anggota DPRD di setiap daerah pemilihannya,” katanya.
Dia mengatakan bahwa APBD telah disahkan oleh DPRD dan Wali Kota Singkawang menjadi tanggung jawab penuh dari Wali Kota. “Di dalam APBD di seluruh pemerintah daerah ada mata anggaran yang memang harus dibagi-bagi oleh kepala daerah melalui dinas-dinas terkait yang tertuang dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung dan proses sesuai dengan peraturan berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, dalam belanja tidak langsung terdapat beberapa mata anggaran berupa belanja hibah, belanja bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada partai politik.
“Belanja atau anggaran hibah yang ditetapkan dalam APBD, Wali Kota Singkawang harus bisa membagi-bagi anggaran yang tersedia misalnya hibah kepada beberapa rumah ibadah, hibah kepada organisasi kemasyarakatan dan lain-lain, dan ini semua berbentuk uang yang dikelola langsung penerima dana hibah demikian juga dana bantuan sosial,” katanya.
Menurutnya dalam belanja barang dan jasa dan belanja modal dalam pelaksanaannya harus dibagi-bagi. “Dalam belanja barang dan jasa dan belanja modal ada juga kegiatan yang harus dibagi-bagi yaitu belanja yang anggarannya tidak lebih dari Rp 200 juta, dan untuk pelaksanaannya tidak perlu tender, dan hanya penunjukan langsung atau biasa disebut PL,” tegasnya.
“Kegiatan yang jumlahnya ratusan tersebut harus dibagi-bagi oleh Wali Kota Singkawang melalui dinas-dinas terkait kepada orang yang mempunyai kualifikasi untuk mengerjakan proyek tersebut,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Kota Singkawang ini mengatakan bahwa apabila kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Singkawang tidak membagi-bagikan proyek yang sifatnya penunjukkan langsung bisa menimbulkan persoalan.
“Maka untuk itu diminta kepada masyarakat Singkawang agar tidak terpengaruh dengan berita dan isu yang tidak benar yang mendiskreditkan Wali Kota dan Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang, “ jelasnya.
Tambok mengungkapkan bahwa rekaman pembicaraan pertemuan Wali Kota Singkawang dengan Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang sudah mulai tersebar luas di media sosial dan mulai dipergunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politiknya yang bertujuan untuk merusak citra Wali Kota Singkawang bagi-bagi proyek dan melakukan korupsi dan pendapat tersebut tidaklah benar.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Hendra






