SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News RUU Cipta Kerja Dinilai Semakin Mempermudah Investor Buka Lapangan Kerja

RUU Cipta Kerja Dinilai Semakin Mempermudah Investor Buka Lapangan Kerja

Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)

Suara Kalbar- Pembahasan RUU Cipta Kerja dipercaya akan menjamin fleksibilitas investor untuk lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja lebih masif. Bahkan RUU Cipta Kerja juga mampu memunculkan peluang dan norma baru bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia.

“Jika nantinya disahkan RUU Cipta Kerja
punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki dan menghapus
norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi,”
kata Pengamat Administrasi Publik Universitas Padjadjaran Muhammad
Rizal, saat diskusi virtual bertajuk RUU Cipta Kerja Kepastian Kerja dan
Investasi, ditulis Sabtu (11/7/2020).

Menurutnya saat ini Indonesia
sudah cukup ketinggalan dari berbagai negara tujuan investasi. Upaya
menarik kembali investor ini bahkan akan semakin sulit setelah adanya
Covid-19.

“Kalau kita tidak mampu memberikan
regulasi yang kompetitif dan menarik buat investor, sangat mungkin
terjadi relokasi bisnis besar-besaran ke wilayah yang lebih kompetitif.
Kalau masih di Indonesia ya mungkin masih oke, tapi kalau ke luar dari
Indonesia kan tidak bagus juga,” ucapnya.

Sementara Pengamat Komunikasi Politik
dari Universitas Pasundan Eki Baihaki menambahkan dari sisi pekerja,
banyak peluang yang tercipta dari adanya RUU Cipta Kerja. Setidaknya
banyak stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha.

“Peluang ini penting bagi para pekerja
kalau memang ingin mencari solusi jika menilai keberlangsungan
perusahaan terancam di tengah pandemi ini,” ucapnya.

Eki menilai pekerja harusnya memang melihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian iklim ekonomi yang terjadi.

RUU Cipta Kerja yang jelas memiliki fokus
untuk pemberdayaan, perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha, harusnya
bisa menjadi jalan keluar supaya pekerja juga bisa lepas dari
ketergantungan terhadap perusahaan.

“Kalau hanya menggantungkan diri pada
perusahaan, ini contoh pekerja yang menurut saya tidak merdeka. RUU
Cipta Kerja ini memberikan opportunity yang luas kok, jadi pekerja
memang perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya,” ucapnya.

Sumber : Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan