SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polisi di Bengkayang Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polisi di Bengkayang Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polisi.Suarakalbar/Dian Sastra]

Bengkayang (Suara Kalbar)  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar kembali berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu. Dari hasil pengungkapan Polisi mengamankan 2 (dua) laki-laki yang diduga sebagai pelaku.

“Pelaku berinisial A alias K (45) yang merupakan warga Karimunting Bengkayang dan DN alias N (23) yang merupakan warga Kota Singkawang,” ucap Kasat Narkoba Polres Bengkayang AKP Rizal, Senin (06/07).

Dia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.

“Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkayang melakukan serangkaian  Penyelidikan dan kemudian pada hari Minggu, 05 Juli 2020, Pukul 22.00 Wib melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tanjung Gundul Desa Karimunting,” tutur Rizal.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat, ditemukan barang bukti berupa 8 (Delapan) plastik klip warna putih bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

“BB lainnya yang turut diamanakan berupa Plastik Klip, Bong, Sendok Sabu, Korek Api Gas, HP, Sejumlah uang dan barang bukti lainnya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak Pidahan,” kata Rizal.

AKP Rizal menuturkan bahwa kedua pelaku merupakan target dari Sat Narkoba Polres Bengkayang untuk dilakukan penangkapan.

“Saat ini kedua pelaku sudah berada di Polres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.

Penulis : Kurnadi

Editor   : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan