News  

Kejari Akan Lakukan Tiga Penuntutan 3 Kasus UU ITE

Kejaksaan Negeri Singkawang mendapatkan kue ulang tahun HUT Adhyaksa ke 60 dari Polres Singkawang di Kantor Kejari Singkawang, Rabu (22/7/2020).

Singkawang (Suara Kalbar)-  Kejaksaan Negeri Singkawang akan melakukan penuntutan tiga perkara UU ITE, dua diantaranya kasus berita hoax terkait Covid-19 dan satu penyebaran pornografi.

“Prioritas kita sebelumnya tiga perkara tertentu disaat pandemi Covid-19, diantaranya berita hoax atau berita palsu yang melanggar UU ITE yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring usai peringatan HUT Adhyaksa ke-60 di Kantor Kejari Singkawang, Rabu (22/7/2020).

Dia menjelaskan untuk tiga kasus UU ITE saat ini masih  Polres Singkawang yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang diantaranya dua kasus berita hoax atau berita palsu terkait Covid-19 dan satu kasus penyebaran pornografi.

Sinarta Sembiring menegaskan untuk kasus tindak pidana korupsi saat ini belum ada, namun pihaknya sesuai perintah Jaksa Agung agar penegak hukum memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Sedangkan untuk kasus lainnya, kata Sinarta Sembiring, kasus yang terbanyak diantaranya adalah kasus narkoba. “Rata-rata jumlah kasus yang masuk dalam satu bulan sekitar 30 hingga 40 kasus, diantaranya 30 persen adalah kasus narkoba,” jelasnya.

Penulis : Tim Liputan

Editor : Hendra

Exit mobile version