SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ini Isi Revisi ke-5 Kepmenkes Tentang Pedoman dan Pengendalian Covid-19

Ini Isi Revisi ke-5 Kepmenkes Tentang Pedoman dan Pengendalian Covid-19

Kadinkes Kalbar dr Harisson MKes[Arsip Suarakalbar]

Pontianak ( Suara Kalbar ) – Menteri Kesehatan Kembali Merevisi Lagi Pedoman dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan hari Senin (13/7/2020). Adapun revisi ini merupakan revisi yang ke-lima yang sudah ditetapkan oleh kementerian kesehatan Republik Indonesia. Hal ini pun turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.

“Jadi kementerian kesehatan mengeluarkan keputusan kesehatan yang baru yaitu tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19,ini merupakan revisi ke-lima,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson,  Selasa (14/7/2020).

Harisson mengatakan, hal-hal yang direvisi merupakan hal yang mendasar yang dirubah dalam revisi yang ke-5 ini,yakni istilah-istilah dalam kasus virus Covid-19.

“Jadi dulu sebelum adanya pedoman penangan covid revisi kelima ini, pasien-pasien kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau asimtomatik atau yang selama ini kita kenal dengan OTG itu baru bisa dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan Swab PCR-nya dua kal berturut-turut dihari yang berbeda dinyatakan negatif,” terang Harisson.

Harisson menjelaskan, dalam revisi kelima ini pasien OTG yang terkena Covid-19 cukup diisolasi sesuai waktu yang sudah ditentukan.

“Kalau sekarang di edisi kelima ini,pasien kasus Covid-19 asimtomatik atau tanpa gejala cukup diisolasi selama 10 hari sejak tanggal dia dinyatakan konfirmasi. Kemudian setelah diisolasi selama 10 hari,dia dinyatakan sembuh,” pungkas Kadinkes Kalbar.

Sedangkan, untuk kasus konfirmasi dengan gejala atau simptomatik , dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil pemeriksaan follow-up RT-PCR satu kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak ada lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Hal lainnya yang didapat pada revisi kelima ini, yakni istilah PDP atau ODP sudah tidak dipakai lagi, melainkan diganti menjadi Kasus Suspek.

Kasus suspek adalah seseorang yang memiliki kriteria Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat demam disertai batuk,sesak nafas,sakit tenggorokan, pilek serta pneumonia ringan dan berat,juga yang selanjutnya pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Penulis : Yapi Ramadhan

Editor   : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan