SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Gas Melon Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Perindagnaker Mempawah

Gas Melon Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Perindagnaker Mempawah

Ilistrasi gas.(gatra.com)

Mempawah (Suara Kalbar)-Ketua Forum Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sungai Pinyuh, Suparman, menyampaikan keluhan warga yang kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram sejak beberapa waktu terakhir.

“Apalagi saat ini menjelang perayaan Idul Adha 1441 Hijriah. Kami berharap, Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui instansi terkait dan juga PT. Pertamina segera mencarikan solusi. Jangan sampai masyarakat kesulitan untuk memasak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelangkaan gas melon ini menimbulkan keresahan di kalangan ibu rumahtangga, khususnya di Sungai Pinyuh. Padahal proses masak-memasak berlangsung tiap hari. Banyak diantara ibu rumahtangga yang terpaksa menggunakan kompor minyak tanah karena gas melon tak dapat diperoleh.

Bagi yang punya kelebihan uang, tambahnya, memang bisa membeli gas elpiji dengan ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tapi untuk kalangan masyarakat kurang mampu, gas melon lah yang menjadi satu-satunya harapan sebagai bahan bakar untuk memasak.

“Mewakili Forum RT di Kelurahan Sungai Pinyuh, kami menyesalkan kelangkaan gas melon ini. Mohon segera dicarikan solusi. Masyarakat sudah susah karena efek pandemi Covid-19, jangan tambah dipersulit dengan menghilangnya gas elpiji ukuran melon ini,” tegasnya.

Lalu apakah sebenarnya yang terjadi? Kepala Seksi Meterologi, Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah, Hendri Kurniawan, ketika dikonfirmasi, menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan soal keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas melon.

Menurutnya, untuk menyikapi keluhan masyarakat tersebut, Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah telah melaksanakan rapat koordinasi dengan PT. Pertamina, para agen, Polres Mempawah, Tim TPID dan sejumlah instansi terkait di Pemkab Mempawah.

Kelangkaan gas melon ini, tambahnya, merupakan efek dari kebijakan PT. Pertamina yang mewajibkan masyarakat membeli gas elpiji melon bersubsidi ini hanya di pangkalan yang telah ditunjuk PT. Pertamina.

PT. Pertamina selama ini mendapatkan temuan bahwa gas melon dijual melebihi harga subsidi dan banyak disalahgunakan oleh oknum yang bertujuan mendapatkan keuntungan besar dengan menjual ke luar wilayah Kabupaten Mempawah.

Kemudian, didapat juga temuan, gas melon bukan dibeli orang-orang yang berhak yang untuk keperluan rumah tangga dan kegiatan usaha bagi UKM, namun masih ada untuk keperluan industri dan restoran.

“Jadi karena kebijakan tersebut, gas melon bersubsidi tidak bisa lagi dibeli di toko, warung ataupun pengecer. Sebab selama ini dinilai distribusinya tidak sesuai peruntukan. Banyak masyarakat mampu yang justru menjadi pembeli gas melon,” ungkap Hendri.

Dalam rakor tersebut, ada beberapa keputusan yang dihasilkan. Yang pertama, mendorong pemilik toko, warung dan pengecer untuk menjadi pangkalan gas elpiji melon,  Syaratnya, membawa fotokopi KTP, foto tempat usaha dan surat keterangan dari desa atau kelurahan.

Yang kedua, jika toko, warung dan pengecer menjadi pangkalan, maka harga gas melon harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp. 16.500.

Terkait dengan surat permohonan menjadi pangkalan, Hendri Kurniawan menjelaskan, setelah melengkapi persyaratan yang ditentukan, bisa diajukan pemilik toko, warung dan pengecer ke Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah.

“Jika surat permohonan sudah kami terima, maka akan secepatnya kami proses untuk diajukan ke agen-agen resmi PT. Pertamina. Dengan demikian, distribusi akan lancar kembali, penggunanya jelas dan harga subsidi sampai di masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Dian Sastra

Editor   : Dina Wardoyo

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan