DPR Minta Pemerintah Gratiskan Biaya Rapid Test untuk Warga Tak Mampu
![]() |
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher |
Suara Kalbar – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat
edaran tentang penetapan batas maksimal tarif pemeriksaan rapid test
yang berlaku mulai 6 Juli 2020. Besaran tarif maksimal Rp150.000 itu
diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan rapid test atas permintaan
sendiri.
Aanggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani
Aher mengatakan, seharusnya pemerintah menggratiskan rapid test untuk
masyarakat tidak mampu. Menurutnya, harus ada formulasi aturan agar
masyarakat berpenghasilan rendah, rentan miskin dan tidak mampu dapat
menjalani rapid test dengan biaya ditanggung pemerintah.
“Apalagi
dengan konsep new normal yang terus digalakkan, kebutuhan masyarakat
akan surat keterangan bebas COVID-19 sebagai syarat bepergian dengan
transportasi umum tentu makin tinggi. Kasihan jika rakyat tidak bisa
mobilitas karena biayanya mahal. Begitu juga para karyawan yang mau
kembali bekerja dan perusahaan mensyaratkan ada surat keterangan bebas COVID-19, sementara tidak membiayai test-nya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, 11 Juli 2020.
Kebijakan
itu dikritik oleh kalangan pengelola fasilitas Kesehatan, praktisi
kesehatan, dan Ikatan Dokter Indonesia karena dianggap tidak
memperhatikan harga alat tes di tingkat distributor dan komponen biaya
lainnya yang timbul.
Menurut Netty, seharusnya dikomunikasikan
dahulu dengan semua pihak agar tidak menimbulkan gejolak dan kritik.
Sebab, saat ini banyak rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang cash
flow-nya kurang baik.
Netty sependapat dengan saran IDI yang meminta pemerintah
mempertimbangkan komponen biaya lain yang harus dikeluarkan oleh
fasilitas kesehatan dalam proses tes.
“Pemerintah seharusnya
memberi subsidi atas kelebihan biaya yang dikeluarkan fasilitas
kesehatan. Kemudian pemerintah juga harus menjamin tersedianya alat tes
dengan harga terjangkau dan valid hasilnya untuk menekan biaya. Jika
ada produksi dalam negeri yang bagus, kenapa harus gunakan yang impor”
ujarnya.
Netty juga menyoroti minimnya peran pemerintah dalam
memastikan kualitas penatalaksanaan rapid test di pusat-pusat pelayanan
kesehatan.
“Upaya mengendalikan tarif rapid test harus diikuti
dengan menggencarkan pengawasan agar alat tes benar-benar valid, akurat
dan berkualitas. Pastikan akurasi alat test dan bahannya serta harus
dilakukan oleh tenaga kesehatan,” kata Ketua Tim COVID-19 F-PKS DPR RI
itu.
Mengenai info maraknya penjualan alat rapid test melalui
online, Netty mengingatkan pemerintah agar menertibkan penjualan secara
bebas di lapak online. “Kita tidak tahu bagaimana standar akurasinya,
dari mana sumbernya. Lebih baik masyarakat melakukan tes di fasilitas
kesehatan resmi yang melayani permintaan rapid test,” ujarnya.
Netty
mendesak pemerintah makin sigap melakukan upaya terobosan penanganan
COVID-19 mengingat lonjakan kasus baru yang telah menembus rekor di atas
2.000 per hari.
“Saya melihat masyarakat makin banyak mendatangi
pusat keramaian, mengabaikan penggunaan masker, dan berperilaku seolah
Indonesia sudah aman dari ancaman COVID-19. Saya berharap ini tidak jadi
petaka,” katanya.
Sumber : Viva.co.id
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now