Curahan Hati Pemilik Bengkel Las Soal Tagihan Listrik Rp20 Juta
![]() |
Ilustrasi petugas PLN periksa kabel listrik. Foto : ANTARA FOTO/Rahmad |
Jakarta (Suara Kalbar)- Teguh Wuryanto, pemilik bengkel las di Bedali, Lawang, Malang, Jawa Timur tiba-tiba harus menerima kenyataan pahit. Itu lantarantagihan listrik miliknya mencapai Rp20 juta dalam satu bulan. Tagihan ini sepuluh kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya.
Dia
pun mencurahkan isi hatinya. Teguh mengimbau Perusahaan Listrik Negara
(PLN) tidak berkelit hanya untuk menjadi pihak yang selalu benar. Bila
sikap PLN selaku otoritas penyedia layanan listrik satu-satunya di
Indonesia tidak berubah maka dicap sebagai instansi yang anti kritik.
Menurut dia, setiap pelanggan menanyakan pergantian meteran digital
tidak pernah ada sosialisasi maupun edukasi jauh-jauh hari yang
dilakukan oleh PLN
“Jawaban pihak PLN selalu sama ‘karena
setelahnya meteran bukan tanggung jawab kami, dan kami tidak berhak
mengintervensi pelanggan’. Selalu itu yang menjadi senjata pamungkas
buat mereka, padahal sudah jelas dan gamblang bahwa karena alasan itu
juga yang mengakibatkan kesalahpahaman sering terjadi dan mengakibatkan
kasus sengketa seperti yang saya alami saat ini,” kata Teguh, Kamis, 11
Juni 2020.
Teguh mengatakan, tidak semua pelanggan mengerti tentang Listrik.
Untuk menghindari masalah yang akan ditimbulkan dari penggantian meteran
digital yang sangat sensitif itu, sebaiknya pelanggan harus diedukasi
dan diberi pengertian tentang persiapan-persiapan apa saja yang harus
dilakukan oleh mereka.
“Penjelasannya bisa secara tertulis maupun
secara lisan dengan didatangi ke tempat pelanggan. Karena meteran
digital itu milik PLN, dan yang mengetahui tentang produknya ya tentu
saja pihak PLN, mana tahu pelanggan mengenai meteran (produk) orang atau
pihak lain,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, pihak PLN yang mengetahui
kelebihan dan kekurangan meteran digital bahkan risiko jika tidak ada
pendukungnya secara layak. Teguh menganggap, PLN sebenarnya sudah
mengetahui risiko yang akan dialami oleh pelanggannya, jika ada
penggantian meteran digital dilakukan tetapi pihak pelanggan tidak
melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan terlebih dahulu.
“Apakah pengedukasian dan sosialisasi kepada pihak pelanggan itu
dianggap melanggar hukum dan dianggap melampaui kewenangan PLN. Jika iya
maka peraturan tersebut perlu ditinjau ulang. Jika tidak maka PLN di
akar rumputlah yang pertama-tama harus dipintarkan dahulu. Mereka yang
langsung berhubungan dan berinteraksi langsung dengan pelanggan,” ujar
Teguh.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Malang, Mohammad Eryan
Saputra mengatakan, Teguh merupakan pelanggan tarif Industri (I2) daya
23000 VA. Teguh mengaku mengalami lonjakan tagihan yang tidak wajar. PLN
lantas menelusuri ke rumah dan bengkel las milik Teguh.
Berdasarkan
data PLN, lonjakan tagihan tersebut tidak ada hubungannya dengan
perhitungan rata-rata tiga bulan untuk rekening April dan Mei, yang
berakibat pada naiknya tagihan listrik di mayoritas pelanggan rumah
tangga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan hasil
konfirmasi dengan pelanggan, diketahui bahwa peralatan kapasitor milik
pelanggan tidak berfungsi sama sekali dan mengakibatkan pemakaian
listrik melonjak tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata Eryan,
Kamis, 11 Juni 2020.
Dia mengungkapkan, alat kapasitor milik Teguh
merupakan alat untuk menstabilkan tegangan listrik di bengkel, namun
alat itu rusak dan tidak berfungsi. PLN pun telah melakukan simulasi
kapasitor milik Teguh. Menurut Eryan memang tidak berfungsi sebagai alat
stabilisasi tegangan daya sehingga membuat tagihan listrik di tempat
Teguh menjadi naik drastis.
“Karena kapasitornya tidak berfungsi
akhirnya daya reaktifnya tinggi. Itu yang menyebabkan adanya tagihan
daya reaktif yang cukup besar untuk pelanggan tersebut. Sudah kami
simulasi, dimatikan atau dinyalakan tidak ada pengaruh dari penggunaan
kapasitor tersebut,” ujar Eryan.
Eryan mengungkapkan, PLN telah
membantu melakukan pengecekan peralatan dan instalasi pelanggan, agar
hal ini tidak terjadi di kemudian hari di rumah dan bengkel las Teguh.
Dia mengungkapkan, perawatan alat kapasitor bukan merupakan kewenangan
dari PLN, tapi tanggungjawab dari pihak pelanggan.
“Teguh Wuryanto
telah bersedia menyelesaikan tagihan rekening listrik yang naik
dikarenakan kejadian tersebut, dan PLN bersedia membantu dengan
memberikan keringanan pembayaran dengan cicilan,” ujar Eryan.
Sumber : VIVAnews.com
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now