BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Sosialisasikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020
![]() |
| BPJS Kesehatan Cabang Singkawang menggelar gathering media bersama media online, cetak, elektronik di wilayah Cabang Singkawang, Rabu (17/6/2020). |
Singkawang (Suara Kalbar)- Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun Tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil terdapat tiga ketentuan dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung berupa penerbitan peraturan baru, membatalkan peraturan yang telah didugat oleh pemohon dan dalam 90 hari peraturan baru diterbitkan sejak Keputusan Mahkamah Agung, artinya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Destiva Yanni menyampaikan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 in diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung agar Permerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.
Berdasarkan kondisi saat ini dimana telah terjadi kesenjangan antara iuran yang dibayar peserta dengan manfaat komprehensif yang diterima peserta sehingga revisi iuran berdasarkan pendekatan aktuaria yang konsisten dan akuntabel sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan ekosistem JKN dan kesinambungan program JKN itu sendiri.
“Sebagai informasi bahwa iuaran JKN-KIS peserta PBPU peserta BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, sesuai Perpres sebelumnya Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160 ribu untuk kelas I Rp 110 ribu untuk kelas II Rp 42 ribu, untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020, besaran iurannya sesuai Perpres 82 Tahun 2018 yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I Rp 51 ribu untuk kelas II dan Rp 25.500 untuk kelas III. Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP diselesaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu, untuk kelas III dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500,” katanya.
Desvita juga menyebutkan, hal tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat apalagi dimasa pandemi Covid-19, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk iuran jaminan ksehatan peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan subsidi oleh pemerintah.
Ia juga menambahkan untuk pengenaan denda untuk tahun 2020 sebesar Rp 2,5 persen, dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap biaya tertunggak maksimal 12 bulan dengan denda paling tinggi tiga puluh juta.
“Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini telah memastikan bahwa negara turut hadir dalam memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia,” kata Desvita.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Hendra






