SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News 430 ASN Pemkot Lakukan Rapid Test

430 ASN Pemkot Lakukan Rapid Test

ASN yang akan melakukan Rapid Test dilingkungan Kota Pontianak

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan kebijakan untuk melakukan Rapid Test untuk ASN di sekitar lingkungan kerja Pemerintah Kota.

Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan bahwa ada 430 orang ASN yang akan melakukan Rapid Test.

“Untuk beberapa saat yang lalu inspektorat dan dinas Satpol PP sudah dilakukan, disini adalah petugas-petugas yang kemarin beberapa kerja dari rumah,” ungkapnya usai melakukan rapid test, Selasa (2/6/2020).

Untuk saat ini yang menjadi prioritas adalah ASN yang bekerja di lingkungan sekretariat Pemerintah Kota.

Sidiq Handanu menerangkan jika alatnya masih cukup maka akan dilakukan secara menyeluruh.

Kemudian Sidiq Handanu menegaskan jika setelah dilakukan nya Rapid Test ini ada kedapatan ASN yang Rapid Test nya termasuk kategori Reaktif maka akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kalau memang ada yang masuk kategori reaktif SOP nya mereka harus isolasi mandiri dulu, kemudian sambil isolasi mandiri mereka harus kita lakukan Swab, sambil menunggu hasil Swab maka mereka akan diberikan istirahat selama 14 hari agar tidak terjadi penularan pada kawan kawan sekitarnya,” tegasnya .

Kebahagiaan turut dirasakan oleh ASN yang mengikuti Rapid Test pada hari ini. Ia mengungkapkan kegembiraannya karena ia bisa tahu kondisi dari tubuhnya apakah terindikasi atau tidak dari virus covid-19 ini.

“Alhamdulillah senang, karena kita bisa tahu kondisi kita dan tidak ragu-ragu dalam bekerja. karena yang pertama kita mengamankan diri kita sendiri,dan yang kedua mengamankan orang-orang disekeliling kita,” ujar Ahmad Fadli, Selaku anggota ASN yang bekerja di Pemerintahan Kota.

Ia pun berharap kedepannya seluruh anggota ASN di Kota Pontianak dapat dilakukannya Rapid Test secara menyeluruh.

Penulis  : Yapi Ramadhan

Editor    : Dina Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Iklan