SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Surabaya Boleh Sholat Idul Fitri di Masjid, Risma: Jangan Tanya Aneh-aneh

Surabaya Boleh Sholat Idul Fitri di Masjid, Risma: Jangan Tanya Aneh-aneh

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menerima bantuan dari Presiden
RI Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara RI di Balai Kota
Surabaya, Kamis (30/4/2020). (Antara)

Jatim (Suara Kalbar)–  Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah, tidak di masjid. Meski sholat Idul Fitri di Masjid Surabaya dibolehkan.

Wali Kota yang akrab disapa
Risma ini, menjelaskan pada awak media, saat ditemui di lobi Balaikota
Surabaya, Minggu (17/5/2020) sore, dirinya tetap ikuti Sholat Idul
Fitri.

“Saya pasti sholat Idul Fitri, di (area) rumah saja,” ujarnya.

Saat ditanya soal Pemerintah Kota
(Pemkot) mengadakan Solat Idul Fitri di Balaikota, Risma tak jadi
menjawab, karena disela langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, M. Fikser.

“Jangan mancing-mancing lah,” ungkap Fikser pada Kontributor Suara.com yang mempertanyakan hal itu.

Tak lama berselang, orang nomor wahid di Surabaya ini juga menambahi, agar media tak aneh-aneh melontarkan pertanyaan.

“Ojok aneh-aneh lak tanya rek (jangan aneh-aneh kalau tanya rek),” ucapnya sambil tertawa.

Dibolehkan sholat di masjid

Kota Surabaya membolehkan sholat Idul
Fitri di masjid secara berjamaah. Namun ada sejumlah aturan yang
dijalankan. Salah satunya sandal jamaah dibawa masuk.

Surat Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono
nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat
Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana
Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak
Jumat (15/5/2020).

Heru Tjahjono yang dikonfirmasi wartawan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020) malam membenarkan isi surat tersebut.

Adapun bunyi surat itu, bahwa Salat
Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya
sebagai Ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan
tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Ada beberapa syarat yang disebutkan
berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara
berjamaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala,
rumah, atau di tempat lain.

Yakni, memperpendek bacaan salat dan
pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air
mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf
serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.

“Sebagai contoh, Masjid Nasional Al
Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak
1,5-2 meter. Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena
proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel. Kresek atau
kantong plastiknya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada
pembatasnya. Jadi, langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,”
tuturnya.

Bagaimana dengan ketentuan Salat Ied di masjid, musala dan tanah lapang lainnya?

“Ketentuan pelaksanaan ibadah Salat
Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kabupaten/kota akan diatur lebih
lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya.

Sumber : Suara.com

Editor    : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan