Salat Ied Idul Fitri dan Pawai Takbir Ditiadakan, Ini Alasan PHBI Sanggau
![]() |
| Persatuan Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sanggau menggelar rapat terbatas bersama Kemenag dan Polres Sanggau dalam menentikan pelaksanaan pawai takbiran serta salat ied di masa pandemi Covid-19 di Gedung Baznas Sanggau, Selasa (12/5/2020). |
Sanggau (Suara Kalbar) – Persatuan Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sanggau mengelar rapat terbatas bersama Kemenag dan Polres Sanggau dalam menentukan pelaksanaan pawai takbiran serta salat ied di masa pandemi Covid-19 di Gedung Baznas Sanggau Jalan Anggrek, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (12/5/2020).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PHBI Kabupaten Sanggau Hadi Sudibjo itu juga dihadiri Kepala Kantor Kementrian Agama Sanggau yang diwakili Kasubag Tata Usaha Ahmad Saukani, KBO Sat Intelkam Polres Sanggau, IPDA Eko Aprianto dan sejumlah pengurus inti PHBI Kabupaten Sanggau.
“Kami pengurus PHBI berdasarkan saran pendapat dari Kemenag, Polres dan dasar- dasar dari pusat Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 maupun Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 untuk di Kabupaten Sanggau pelaksanaan pawai takbir menyambut Idul Fitri 1441 termasuk juga salat Ied di lapangan yang biasa dilaksanakan oleh PHBI ditiadakan, walaupun nanti kita tetap memperhatikan Fatwa MUI menjelang hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua PHBI Sanggau Hadi Sudibyo.
Hadi menjelaskan pertimbangan lain ditiadakannya pawai takbir dan salat Idul Fitri, selain itu juga memperhatikan status tanggap darurat non alam atau Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.
Penulis : Ucok
Editor : Hendra






