Penuhi Ketentuan Menkeu RI, Mempawah Realokasikan APBD Rp 120 Miliar
![]() |
| Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Bupati Mempawah.[Suarakalbar/Dian Sastra] |
Mempawah (Suara Kalbar) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengancam akan menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Diantara 65 daerah dimaksud, salah satunya adalah Kabupaten Mempawah. Atas keterlambatan itu, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yakni, pemerintah menunda pencairan anggaran pos lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU).
Menanggapi pernyataan Menkeu Sri Mulyani tersebut, Bupati Mempawah, Hj. Erlina, membenarkan adanya keterlambatan penyesuaian APBD 2020 Kabupaten Mempawah.
Keterlambatan ini, menurutnya, karena Pemkab Mempawah harus berhati-hati dalam menyusun penyesuaian pos anggaran seperti yang diinginkan pemerintah pusat.
“Namun hari ini saya memastikan, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah melakukan kebijakan realokasi dan refocusing anggaran APBD 2020 untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Nilainya yakni sebesar Rp 120 Miliar,” ungkap Erlina kepada para wartawan, Senin (11/05/2020) di Kantor Bupati Mempawah.
Erlina menjelaskan, penyesuaian anggaran sebesar Rp 120 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mempawah itu akan digunakan untuk tiga aspek yang dinilai penting dan strategis dalam penanganan cepat Covid-19 di Kabupaten Mempawah. Yakni, aspek kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial.
“Misalnya aspek kesehatan, dana tersebut akan dipakai untuk pembelian alat dan kebutuhan tim medis dilapangan. Begitu pun dengan aspek ekonomi dan jaring pengaman sosial, dana ini akan kita gunakan untuk penyaluran bantuan sembako dan lainnya,” tukas Erlina.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Diko Eno





