SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bahar bin Smith Bebas: Terima Kasih Seluruh Umat Islam dan Rizieq Shihab

Bahar bin Smith Bebas: Terima Kasih Seluruh Umat Islam dan Rizieq Shihab

Bahar bin Smith ucapkan terima kasih ke Rizieq Shihab. (Twitter)

Jakarta (Suara Kalbar)- Beredar video Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada umat islam dan pentolan FPI Rizieq Shihab usai dinyatakan bebas dari penjara, Sabtu (16/5/2020)

Dalam video berdurasi 1 menit 55
detik yang beredar di linimasa Twitter, tampak Bahar bin Smith yang
memakai baju hitam dan baret merah tengah berada di dalam mobil bersama
dua orang.

Ia mengucapkan rasa syukur setelah bebas dari penjara, sekaligus mengucap harapan bisa kembali berdakwah.

Setelah itu, ia menyampaikan terima kasih
kepada sejumlah pihak yang telah mendoakannya salah satunya pentolan
FPI Rizieq Shihab.

Berikut pernyataan Bahar bin Smith dalam video tersebut.

Assalamualaikum warahmatullah
wabarakatuh. Pada hari ini sabtu tanggal 16 alhamdulilah al fakir, Bahar
bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg berkat rahmat
Allah SWT yang maha kuasa Dan atas doa para ulama khususnya para Habaib,
para Kyai dan khususnya para umat islam.

Alhamdulilah telah keluar dan insya
Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT. Ini kita
bersama bang Azis yang mengawal ini juga ada panglima kumbang.

Maka saya mengucapkan terima kasih
banyak kepada seluruh umat islam yang telah mendoakan, yang telah
mendukung selama ini khususnya imam besar al habib Muhammad Rizieq bin
Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam, para pengacara, para
penguasa hukum, beserta seluruh ormas islam, beserta seluruh para
alumni 212 beserta pengurusnya dan kepada seluruh umat islam, majlis
taklim, masjid, musala dan seluruh umat islam di Indonesia dan luar
Indonesia.

Terima kasih banyak mudah-mudahan
Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua dan kita akan kembali
berjuang di jalan Allah SWT. Assalmualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Untuk diketahui, Bahar bin Smith akhirnya
menghirup udara besar setelah menjalani masa tahanan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu
(16/5).

Sebelumnya, Bahar bin Smith terbukti
bersalah atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan
Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Terkait kasus ini, Bahar bin Smith
divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa
dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan
perampasan hak kemerdekaan.

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal
333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55
ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sumber : Suara.com

Editor    : Diko  Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play