SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polisi Terpaksa Menembak Peringatan Saat Amankan Pelaku Pembunuhan

Polisi Terpaksa Menembak Peringatan Saat Amankan Pelaku Pembunuhan

Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo didampingi Kasubag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin saat menunjukkan barang bukti senapan angin dan sebatang besi pada kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka KBF (26) terhadap korban, Tjhin Bun Sen (51) di Jalan KS Tubun RT 053 RW 011 Kelurahan Roban, Kecamatan Sngkawang Tengah pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Konferensi pers dilakukan di Mapolres Singkawang, Rabu (15/4/2020)

Singkawang (Suara Kalbar)-  Satuan Reskrim Polres Singkawang mengamankan tersangka KBF (26), tersangka pembunuhan  terhadap Tjhin Bun Sen (51), di Jalan KS Tubun RT 053 RW 011 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas terpaksa menembakan peringatan berkali-kali ke atas, lantaran massa hendak menghakimi pelaku yang usai membunuh korban dengan menggunakan senapan angin.

“Kejadian tadi malam, di jalan gang harmonis, sekitar pukul 6 sore, tersangka melakukan pembunuhan ini lantaran adanya permasalahan pribadi pelaku dengan korban,” ujar Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo didampingi Kasubag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (15/4/2020).

Dia menjelaskan korban sempat mendatangi rumah pelaku dan melakukan penganiayaan,  dengan marah-marah memukul dada korban dengan menggunakan sebatang besi bulat dan membuat pelaku sakit hati lalu mengambil senapan angin dan melakukan pembelasan terhadap pelaku.

Pelaku kemudian menembakan sebanyak satu kali ke dada korban yang sebelumnya sempat terjadi perkelahian dipicu permasalahan pribadi antara korban dan pelaku.

Kemudian pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan popor senapan angin, lalu korban berlari keluar melalui pintu belakang rumah dan terjatuh di depan pintu dapur rumah pelaku.

Selanjutnya korban ditolong oleh warga sekitar dan dilarikan ke Rumah Sakit Vincentius dan tidak berapa lama korban meninggal dunia.

Tri Prasetiyo menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 mengenai penganiyaan berat dan hilangnya nyawa dengan Pasal 338 maksimal ancaman pidana 15 tahun.

Ditempat yang sama, tersangka KBF (26) menceritakan kejadiannya bahwa saat sebelumnya korban marah-marah sekalian buang air liurnya, yang membuat pelaku menghindar.

Tidak berapa lama, kata tersangka KBF, korban membawa parang sambil marah-marah, kemudian ditahan oleh istri korban. Lalu korban berteriak-teriak lagi, dan saat itu tersangka KBF membuka pintu dan korban lalu memukul-memukul tersangka.

Kemudian tersangka menahan pintu, dan tersangka sempat mengambil senapan angin sambil mengisi peluru sebanyak dua kali dan menembak satu kali kepada korban.

“Saat itu aku terjatuh dan peluru kena dadanya, dan dia sempat menarik mamku, dan mamaku terjatuh,” katanya.

Ketika ditanya penyebab dari marahnya korban terhadap pelaku, hingga pelaku akhirnya menembak korban menggunakan senapan angin, meskipun klaim dari tersangka KBF, bahwa perbuatan itu tidak sengaja, lantaran dipicu permasalahan pribadi sebelumnya.

Tersangka KBF mengaku bahwa sebelumnya dirinya pernah bersama istri korban, malahan tersangka mengaku bahwa dirinya sempat mengawini istri korban selama tiga hari, lalu dikembalikan kepada korban.“Aku sempat carikan kost untuk istrinya untuk menginap,” katanya.

Dicarikannya penginapan untuk istri korban, kata tersangka KBF, karena istri korban saat itu merasa terancam.

Namun di satu sisi, tersangka KBF berdalih bahwa dirinya tidak ada hubungan asmara dengan istri korban dan hanya dipicu permasalahan kue pemberian ibu pelaku kepada anak korban.

Pelaku yang biasanya berjualan sayur keliling ini, merasa menyesal telah membunuh pelaku dengan menggunakan senapan angin.

Penulis : Tim Liputan

Editor   : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan