SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pemkab Sekadau Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 30 Mei 2020

Pemkab Sekadau Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 30 Mei 2020

Kadisdik Sekadau Losianus

Sekadau (Suara Kalbar) – Berdasarkan hasil rapat bersama SKPD, Pemerintah Kabupaten Sekadau kembali meliburkan siswa siswi tingkat TK, SD dan SMP.

Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sekadau Nomor 422.3 / 840 / Disdik.01 tentang perpanjangan masa belajar dirumah dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan Sekadau, Losianus mengatakan dengan terbitnya surat ini maka seluruh aktivitas belajar mengajar di Sekolah kembali ditiadakan dan diganti dengan belajar dirumah masing-masing.

“Ya kembali diperpanjang hingga 30 Mei 2020 dari sebelumnya pada tanggal 2 Mei 2020,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu isi surat tersebut menyebutkan belajar dirumah atau pembelajaran daring dilakukan untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa siswi tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi covid-19. Selain itu, dalam dalam aktivitas dan pembelajaran dirumah dapat bervatiasi antar siswa sesuai minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses dan fasilitas belajar dirumah.

“Dalam aspek teknis belajar dirumah, kita minta kepada para Kepala Sekolah dan Guru untuk mempertimbangkan hal-hal seperti fasilitas belajar para siswa, artinya sesuai kondisi masing-masing,” tuturnya.

Lanjutnya, Adapun hal-hal lainnya disilahkan kepada para Kepala Sekolah untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Sekadau. Masa belajar di rumah akan ditinjau kembali sembari melihat kondisi yang ada.

Penulis : Tambong Sudiyono

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan