SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pemkab Sanggau Perpanjang ASN Kerja di Rumah

Pemkab Sanggau Perpanjang ASN Kerja di Rumah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka

Sanggau (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka mengatakan Pemkab Sanggau akan memperpanjang work from home atau sistem kerja dirumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia mengatakan, semula kebijakan tersebut berlaku sampai 31 Maret 2020. Kini, akan diperpanjang hingga April 2020.

“Dari Menpan memperpanjang kalau tidak salah hingga April, dan kita juga sudah minta work from home ini diperpanjang,” kata Kukuh, Selasa (7/4/2020) kemarin.

Diperpanjangnya work from home tersebut dikatakan Kukuh mengingat pandemi virus Corona (Covid-19) belum juga menjinak. Untuk work from home itu sendiri, lanjut Kukuh diatur oleh SKPD masing – masing secara shif.

“Kecuali pejabat pratama dan administrator, sementara untuk eselon 2 dan 3 masih bekerja seperti biasa tapi juga harus menyesuaikan dan tetap harus menerapkan social distansing maupun pshycal distansing. Untuk jam kerjanya harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan, kecuali Rumah Sakit, Dinkes, BPBD dan pelayanan lainnya itu wajib dan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Kukuh.

Untuk menilai kinerja ASN work from home itu diakui Kukuh agak sulit. Hal itu karena ukuran kinerja diketahui berdasarkan hasil.

“Untuk mengukurnya memang agak kesulitan saya. Karena persoalannya kan ngukur kinerja itu tentu berdasarkan hasil ya. Sampai hari ini evaluasi kami memang masih keterbatasan, karena eselon 3 dan 4 kerja itukan butuh penunjang seperti komputer, printer dan lain – lain, sementara barang itu semua ada di kantor, itukan jadi persoalan,” ungkapnya.

Disinggung sampai kapan work from home ini diberlakukan, Kukuh menyampaikan masih menunggu perkembangan.

“Maret kemaren saja diperpanjang sampai April kan. Kita tunggulah perkembangannya nanti seperti apa, tapi tetap kita tinjau terus,” tutupnya.

Penulis  : Cok

Editor    : Dina Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Iklan