SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pemkab Mempawah Minta Jangan Ada Lagi Karyawan Di-PHK

Pemkab Mempawah Minta Jangan Ada Lagi Karyawan Di-PHK

Bupati Mempawah, Hj Erlina.

Mempawah (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Mempawah berencana akan melakukan koordinasi dan komunikasi kepada seluruh perusahaan terkait situasi pandemi Covid-19. Pemerintah daerah berharap perusahaan tidak membuat kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya.

“Besok atau lusa, saya akan melakukan Video Conference (vicon) bersama sejumlah perusahaan di Kabupaten Mempawah. Saya ingin menyapa dan berkomunikasi dengan perusahaan,” kata Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH, Selasa (21/04/2020) di Mempawah.

Dalam komunikasi tersebut, Erlina menyebut, salah satu topik yang akan dibahas berkaitan dengan kebijakan PHK dan merumahkan karyawan di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap tidak ada lagi perusahaan di Kabupaten Mempawah yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Saya berharap pihak perusahaan tidak membuat kebijakan PHK dan merumahkan karyawannya. Kita ingin perusahaan dapat melakukan langkah strategis agar tetap berproduksi dengan baik dan lancar sebagaimana mestinya,” harapnya.

Terkait kebijakan PHK, Erlina mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah. Karena itu, dia minta agar OPD terkait segera melakukan pendataan dan melaporkannya.

“Nanti saya akan minta Dinas Tenaga Kerja melaporkan perkembangan terkait perusahaan yang membuat kebijakan PHK dan merumahkan karyawannya di wilayah Kabupaten Mempawah,” singkatnya.

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) mengungkapkan, tiga perusahaan di Kabupaten Mempawah telah mengeluarkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya. Kebijakan itu imbas dari dampak pandemi Covid-19.

“Sejauh ini, kami mencatat sudah ada tiga perusahaan yang melaporkan terkait kebijakan PHK dan merumahkan karyawannya. Total ada 13 karyawan yang di PHK dan 68 karyawan dirumahkan,” ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ya’ Helmizar, SH.

Ya’ Helmizar menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Nawa Perkasa yang beralamat di Kecamatan Jongkat, PT Conch West Kalimantan juga membuat kebijakan merumahkan sejumlah karyawannya sejak tanggal 1 April-Mei 2020 serta PT Mempawah Permai Lestari (MPL) yang merumahkan 64 karyawannya sejak tanggal 1 April-Juni 2020 mendatang.

“Selain ketiga perusahaan itu, sejumlah perusahaan di Kabupaten Mempawah telah memberlakukan kebijakan pengurangan jam kerja. Kebijakan ini terpaksa dilakukan perusahaan akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang semakin menyulitkan dunia usaha di Kabupaten Mempawah,” tutupnya.

Penulis : Dian Sastra

Editor   : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan