SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kemenag Sanggau Gelar Pertemuan Antar Tokoh Jelang Ramadan

Kemenag Sanggau Gelar Pertemuan Antar Tokoh Jelang Ramadan

Pemkab Sanggau menggelar pertemuan bersama tokoh agama dan masyarakat jelang Ramadan ditengah Covid-19  di Aula Kantor Kemenag Sanggau, Senin (20/4/2020).

Sanggau (Suara Kalbar) – Kementerian Agama mengelar pertemuan antar Ormas Islam, Pengurus Masjid, MUI Sanggau, DMI Sanggau, Kepolisian dan Pemkab serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau dalam rangka menyambut  Ramadan yang digelar di Aula Kantor Kemenag Sanggau, Senin (20/4/2020).

Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang berbagai hal seperti salat Jumat, Tarawih dan Shalat rawatib berjamah disaat wabah Covid-19.

Ketua MUI Kabupaten Sanggau,  H. Nasri H. Razali mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan rapat kembali bersama instansi terkait (dinas Kesehatan)  untuk menyikapi situasi saat ini.

Rapat tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari rapat yang digelar hari ini.  “Satu dua hari ini kami akan berkonsultasi dulu ke Dinkes terutama bidang yang menangani covid-19. Apakah dari Dinkes ada SOP jika shalat Jumat diselenggarakan atau tidak nantinya,” ujar Nasri.

Nasri meyakini apapun keputusan dari Dinkes terkait SOP diperbolehkannya melaksanakan ibadah, Insya Allah umat akan mengikuti.

“Karena sudah banyak permintaan dari beberapa masjid. Apapun persyaratannya walaupun dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar para pengurus masjid sudah siap menganggarkan, asalkan diizinkan melaksanakan ibadah salat,” katanya.

Persoalannya begini, jika dari MUI ini tidak membolehkan Jumatan secara umum, jamaah itu akan diam-diam melaksanakan Salat Jumat di masjid sehingga tidak terkontrol oleh Dinkes.

“Lebih baik dikontrol umat yang berkumpul. Apakah jaraknya satu meter antara jamah satu dengan jamaah lain seperti di beberapa provinsi. Masjid itu katakanlah kapasitasnnya 500. Dikarenakan Jumat, karena jaraknya satu meter, maka hanya muat 100 orang,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan terkait tausiyah dan fatwa, yang boleh mengeluarkan fatwa hanya MUI Pusat. “ Kita disini sifatnya tausiyah, kita memang sepakat tausiyah tetap melarang salat jumat, sampai saat ini belum kita cabut sebelum adanya fatwa yang baru. Tausiyah MUI Kabupaten tidak boleh kontradiktif dengan MUI provinsi,” katanya.

Tapi dari fatwa MUI Pusat ada poin-poin yang kita tangkap apabila penyebaran Covid-19 tidak terkendali oleh pemerintah daerah.“Artinya masih ada ruang untuk melaksanakan Salat berjamaah dan salat Jumat,” katanya.

Asisten Dua Setda Sanggau,  H.Roni Fauzan yang mewakili Pemkab Sanggau menyampaikan bahwa pertemuan tersebut guna menyikapi keraguan dan kegalauan masyarakat tentang kebolehan pelaksanaan salat Jumat dan tarawih.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau tetap mengacu pada surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Selanjutnya nanti MUI akan rapat dan mengeluarkan tausiyah,” katanya.

Roni Fauzan mengatakan bahwa Bupati Sanggau sudah berpikiran agar lebih baik mencegah daripada sudah terkena. “Kalau sudah terkena ini kan bola salju. Satu bisa sepuluh, sepuluh bisa seratus, seratus bisa seribu. Jadi bagaimana kita kompak,” jelasnya.

“Intinya, Pemkab Sanggau siap menerima keputusan apapun dari lembaga keagamaan yang resmi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, H. M. Taufik menjelaskan  berdasarkan rapat yang dihadiri sejumlah ormas islam tersebut, ada beberapa kesimpulan yang berhasil dicatat.

“Pertama, perlu adanya tausiyah MUI selanjutnya menyikali situasi saat ini. Kedua, Kementerian Agama Sanggau dikatakan Taufik tetap mengacu kepada surat edaran kantor Kementerian Agama Sanggau nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Jadi dalam Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 itu disebutkan bahwa Salat Jumat ditiadakan diganti dengan Salat Zuhur. “Karena ini juga keputusan MUI. Selain salat Jumat, Salat Rawatib juga menjadi sorotan yang dijelaskan Kementerian Agama dalam surat edarannya. Salat rawatib lima waktu juga disarankan dilaksanakan di rumah,”  ujarnya.

Penulis :  Ucok

Editor :  Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan