Kebijakan Kemenag Mempawah Tutup Pendaftaran Nikah
![]() |
| Pejabat Kemenag Mempawah, Ustadz Mahmud Jayadi.[Ist] |
Mempawah (Suara Kalbar) – Menyikapi pandemi virus Covid-19 yang semakin meresahkan masyarakat, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) membuat sejumlah kebijakan penting.
Kebijakan dimaksudkan disampaikan dalam bentuk imbauan maupun penegasan yang berkaitan dengan pelayanan umat.
“Untuk di lingkungan pesantren, kami sudah mengimbau agar tidak melaksanakan kegiatan haflah akhir tahun. Karena biasanya, kegiatan ini akan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Alhamdulillah seluruh pesantren di Kabupaten Mempawah merespon dengan baik imbauan tersebut,” kata Pejabat Kemenag Mempawah, Ustadz Mahmud Jayadi saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Bupati Mempawah, Minggu (05/04/2020).
Selain itu, lanjut Mahmud, Kemenag Mempawah juga membuat kebijakan penutupan pendaftaran akad nikah. Per tanggal 1 April 2020, seluruh KUA di Kabupaten Mempawah tidak lagi menerima pendaftaran akad nikah. Walau pada prinsipnya bukan proses pernikahan yang dilarang, melainkan acara pesta pernikahan yang dikhawatirkan menimbulkan penularan Covid-19.
“Kami sarankan agar masyarakat menunda pernikahannya. Pun demikian, kita akan berikan waktu sampai akhir Mei untuk mencatatkan pernikahannya secara hukum negara,” sebutnya.
Kemudian, tambah Mahmud, Kemenag Mempawah juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan haul atau roahan. Pihaknya mengimbau agar kegiatan tersebut diganti dengan pembagian sembako atau barang kepada masyarakat dengan cara diantarkan di tiap rumah.
“Tujuannya untuk mengantisipasi adanya pengumpulan massa atau jemaah. Nanti akan diganti dengan pembagian sembako atau makanan saja. Karena, pada intinya sekedah doa dan barang atau makanan sama pahalanya serta sampai kepada orang yang meninggal dunia,” tegasnya.
Mahmud yang juga Sekretaris PC NU Kabupaten Mempawah itu mengimbau masyarakat yang merantau dan sekarang berada di zona merah Covid-19 agar tidak melakukan mudik lebaran. Karena, dikhawatirkan berpotensi menularkan virus kepada keluarga dan masyarakat di kampung halaman.
“Begitu pun untuk ibadah Salat Tarawih dilakukan di rumah saja. Kegiatan penyambutan Ramadhan seperti pawai dan lainnya agar ditiadakan. Silahkan diganti dengan kegiatan ibadah di rumah masing-masing,” pungkasnya.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Dina Wardoyo






