Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sanggau
![]() |
| Pelaku pengedar sabu di amankan di Mapolres Sanggau.[Suarakalbar/Dar] |
Sanggau (Suara Kalbar) –Dua warga Entikong FA dan pasanganya VF ditangkap Satresnarkoba Polres Sanggau kalbar karena diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagai pengedar sabu.
Pasangan ini ditangkap pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira jam 17.00 Wib, dirumah kontrakan yang yang beralamatkan di Dusun Entikong Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.
Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Suwanto mengatakan dari tangan kedua pelaku didapati barang bukti 28 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu , 1 bundel plastik bening berklip, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol plastik, 1 unit HP dan Uang tunai sejumlah Rp. 2.190.000,-.
“Barang bukti tersebut kita dapatkan setelah melakukan pengeledahan terhadap tersangka di rumah kontrakannya, “kata Suwanto,minggu (15/3).
Dikatakannya penangkapan kedua tersangka tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang di duga Tindak Pidana Narkotika jenis sabhu di wilayah tersebut.
“Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut, “tutup Kasat Narkoba.
Penulis : Darmansyah
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





