Polairud Polda Kalbar Menggerebek Kayu Ilegal di Sebangki Landak
![]() |
| Kayu Ilegal yang diamankan Anggota Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalbar di Dusun Penyagek II Desa Agak Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak pada Sabtu (14/3/2020) |
Pontianak (Suara Kalbar) – Anggota Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalbar kembali menggerebek lokasi yang dijadikan tempat untuk pengolahan dan menyimpan kayu ilegal milik EA tanpa ijin yang sah, di Dusun Penyagek II Desa Agak Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak pada Sabtu (14/3/2020).
“Anggota kami berhasil mengamankan tumpukan kayu olahan yang berukuran 10 meter persegi dan 100 batang batang kayu olahan lainnya,” ujar Direktur Polairud Polda Kalbar melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Jamhury.
Dia mengatakan lokasi penggrebekan tempat penyimpanan dan pengolahan hasil kayu ilegal tersebut di Perairan Sungai Landak, Dusun Penyengak II Desa Agak Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak,.
“Pelaku atau pemilik tempat tersebut kita amankan, karena tidak dapat menunjukan surat ijin,” katanya.
Dia menjelaskan, pelaku saat ini berada di Mako Direktrat Polairud Polda Kalbar untuk diperiksa lebih lanjut dan barang bukti sudah digeser ke dermaga Polairud Polda Kalbar.
Jamhury juga mengimbau kepada masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembalakan liar dan lebih menjaga hutan di Kalbar.
“Karena pelaku yang melakukan pembalakan liar dapat terancam dengan Tindak pidana UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l,” tegasnya.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





