Mencuri Barang Ibu Kandung, Polsek Sungai Ambawang Amankan Pelaku
![]() |
| Istimewa |
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, Kamis (19/3/2020). Tersangka berinisial IW (30) itu ditangkap karena kerap mencuri barang milik ibu kandungnya, Wati (48).
Penangkapan terhadap IW berawal dari laporan Wati kepada pihak kepolisian. Wati merasa resah atas ulah anak kandungnya tersebut lantaran kerap mencuri barang-barang miliknya, seperti televisi, pengeras suara, jemuran, tabung elpiji, dan peralatan memasak.
Teranyar, IW diketahui kembali mencuri lemari es merk Sharp saat rumah ibunya yang berlokasi di Kompleks Perumnas V Nomor 171 Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang dalam keadaan kosong pada Kamis (19/3/2020) siang. Perbuatan IW itu pun memaksa Wati untuk membulatkan tekad memproses anak kandungnya secara hukum.
“IW melakukan pencurian terhadap barang milik Wati, ibu kandungnya yaitu berupa satu buah kulkas merk Sharp ketika rumah Wati dalam keadaan kosong. Setelah berhasil melakukan aksinya tersebut, IW kemudian menjual barang hasil curiannya kepada orang yang tidak dikenal. Wati pun membuat laporan polisi di Polsek Sungai Ambawang dan membuat pernyataan agar perkara pencurian tersebut diproses secara hukum,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (22/3/2020).
Setelah menerima laporan Wati, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang dikatakan Yani langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.
Tak lama berselang, anggota polisi pun berhasil mengamankan IW di sekitar TKP di Kompleks Perumnas V Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh anggota di lapangan, tersangka mengakui perbuatannya,” papar Yani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IW pun dibawa ke Mapolsek Sungai Ambawang untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa televisi merek Sharp ukuran 32 inch.
“Dengan adanya kejadian tersebut, Wati mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” pungkasnya.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Diko Eno






