SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Dua Tersangka Pecah Kaca Mobil dan Congkel Jok Motor Ditangkap Polisi

Dua Tersangka Pecah Kaca Mobil dan Congkel Jok Motor Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo yang didampingi Kasubag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin menunjukkan barang bukti aksi kejahatan yang dilakukan dua pelaku ST, 57 dan RL, 32, dua tersangka pecah kaca mobil dan pencongkelan jok motor saat Konferensi Pers di Mapolres Singkawang, Sabtu (14/3/2020)

Singkawang (Suara Kalbar)- Satreskrim Polres Singkawang mengamankan ST, 57, warga Medan Timur dan RL,32, warga Deli Serdang, dua tersangka pecah kaca mobil dan mencongkel jok motor pada Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat itu Satreskrim Polres Singkawang mendapat informasi bahwa para pelaku pecah kaca mobil sedang merencanakan pencurian, kemudian Tim Opsnal Satreskrim melakukan observasi dan survailance atau pembuntutan,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo yang didampingi Kasubag Humas, AKP Marwin, saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Sabtu (14/3/2020).

Dia menjelaskan, setelah menentukan identitas para pelaku, sekitar pukul 16.00 tim opsnal melakukan penangkapan penggeledahan orang dan ditemukan adanya alat khusus serta mata obeng yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan temuan ini, kata Tri Prasetiyo, dilakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya

Sebelumnya dua pelaku tersebut, melakukan aksi dengan memecahkan kaca mobil pada Jumat (6/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Bakso 68, yang saat itu korban lagi memarkirkan mobilnya sekitar 15 menit, dan menemukan telah pecah kacanya bagian kiri.

Kemudian di lokasi lainnya pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di di area parkir SDIT, korban memarkirkan roda dua untuk menjemput anak, dimana sebelumnya korban mengambil uang dari Bank Mandiri dan menyimpannya dibawah jok motor.

Sekitar sepuluh menit, korban kembali menuju ke sepeda motornya dan mendapati uangnya telah hilang senilai Rp 15 juta.

Barang Bukti yang digunakan pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian diantatanya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam yang digunakan pelaku untuk aksi kejahatannya.

Kemudian diamankan  pakaian pelaku, dua unit ponsel masing-masing merek Nokia dan Samsung , uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dari tersangka ST dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu dari tersangka RL, kartu ATM Mandiri dari tersangka ST dan RL, tiga pasang sepatu pembelian dari hasil uang kejahatan dan satu plastik kecil pecahan alat khusus, pecahan kaca mobul dan tas punggung.

Lantaran telah melakukan aksi kejahatannya, Tri Prasetiyo menegaskan para tersangka diduga melanggar pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1), (2) ke2 dan ke3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun Penjara.

Penulis : Tim Liputan

Editor   : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan