SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News DPRD Sanggau Lakukan Protokoler Kesehatan

DPRD Sanggau Lakukan Protokoler Kesehatan

Protokoler Kesehatan dilakukan DPRD Sanggau

Sanggau
(Suara Kalbar)
– Dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona atau covid-19,
DPRD Kabupaten Sanggau menerapkan standar protokoler kesehatan bagi pimpinan,
anggota DPRD dan tamu undangan yang akan mengikuti paripurna penyampaian LKPj
Bupati Sanggau tahun anggaran 2019 yang berlangsung di lantai tiga gedung DPRD
Sanggau, Selasa (24/3) pagi.

Ketua DPRD
Sanggau Jumadi menjelaskan, dasar hukum diterapkannya standar protokoler
kesehatan tersebut yakni pasal 114 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sanggau
nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dan surat edaran Bupati Sanggau nomor:
800/1076/BKPSDM-A tanggal 17 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan
terhadap penyebaran dan penularan virus covid-19 di lingkungan instansi pemerintah
daerah Kabupaten Sanggau.

“Jadi
sebelum masuk ruangan rapat, siapapun yang masuk harus mematuhi standar
protokoler kesehatan yang sudah kami berlakukan. Diantaranya cek suhu tubuh
menggunakan thermometer infrared, menggunakan masker dan cuci tangan
menggunakan hand sanitizer. Semua pelayanan yang kami berikan itu gratis,” ujar
Jumadi.

Sementara
itu, Ketua Persatuan Wartawan Sanggau (Pewarsa) Abang Indra menyambut baik
standar kesehatan yang diterapkan DPRD.

“Artinya
DPRD Kabupaten Sanggau ini melakasanakan betul Intruksi Bupati terkait
keterlibatan dan peran aktifnya memerangi penularan covid-19 ini. Saya berharap
instansi lain juga melakukan hal yang sama,” ujar Indra.

Penulis : Cok
Editor   : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan