SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bupati Kubu Raya Keluarkan Kebijakan ASN Kerja di Rumah

Bupati Kubu Raya Keluarkan Kebijakan ASN Kerja di Rumah

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan

Kubu Raya  (Suara Kalbar)- Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 441/0504/Setda/2020 terkait upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Virus Corona Covid-19 di lingkungan Kabupaten Kubu Raya, Senin (16/03/2020).

Surat edaran tersebut mengacu Surat Edaran Gubenur Kalimantan Barat nomor: 800/0828/Kesra-B perihal kewaspadaan dan kesiapan terhadap penyebaran dan penularan virus corona (covid-19) di Provinsi Kalimantan Barat tanggal 14 Maret 2020.

 “Dikeluarkannya kebijakan ASN untuk kerja dirumah masing-masing, mulai dari  Selasa 17 Maret sampai  27 Maret 2020, untuk mengalihkan bekerja dirumah saja, tapi bukan berarti libur,” ujar Muda Mahendrawan kepada Suara Kalbar.co.id.

Menurutnya hal ini merupakan usaha Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mencegah Covid-19 dan ini berdasarkan hasil kajian komprehensif dan berdasarkan data yang relevan.

“Khusus Satpol PP, Camat beserta jajarannya dan Kepala Desa beserta perangkatnya untuk monitoring dan melihat situasi lapangan terutama pelajar yang berada diluar rumah,” katanya.

Tidak hanya itu saja, kata Muda Mahendrawan, kepada orang tua untuk tidak mengijinkan anaknya keluar rumah.

Penulis : Lutfi

Editor   : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan