SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Antisipasi Covid-19, Dukcapil Mempawah Batasi Pelayanan

Antisipasi Covid-19, Dukcapil Mempawah Batasi Pelayanan

Pengumuman Disdukcapil Mempawah.[Suarakalbar/Dian Sastra]

Mempawah (Suara Kalbar)- Di tengah penyebaran wabah Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, Pemerintah Kabupaten Mempawah tetap berupaya memberikan pelayanan publik. Akan tetapi, pelaksanaan pelayanan dibatasi untuk menghindari antrian panjang masyarakat hingga berpotensi rawan penularan.

Seperti yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mempawah. Sejak tanggal 18 Maret, Dukcapil telah mengumumkan pembatasan pelayanan kepada masyarakat. Pembatasan itu berlaku untuk semua keperluan pengurusan dokumen kependudukan.

“Semua jenis pelayanan dokumen kependudukan dibatasi setiap harinya sampai pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari penuhnya ruangan pelayanan. Kita tidak ingin ada antrian panjang di kantor,” terang Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dra Selfi Kurniati, M.Si, melalui selebaran pengumumannya.

Kemudian, dirinya juga menghimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk mendapatkan dokumen kependudukan, hendaknya menunda kepengurusan dokumen tersebut. Hingga situasi penyebaran wabah Covid-19 berhasil ditangani dan dikendalikan pemerintah.

“Kami juga mengeluarkan kebijakan pelayanan perekaman ditiadakan. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 18-23 Maret nanti,” tuturnya.

Terakhir, Selfi mengatakan, kebijakan pelayanan yang ditetapkan Dukcapil Kabupaten Mempawah itu berlaku sejak tanggal 18 Maret hingga 3 April mendatang. Namun, kebijakan tersebut bisa saja berubah berdasarkan pada perkembangan situasi di lapangan.

“Mari kita berdoa agar penyebaran wabah Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik hingga situasi kembali aman dan kondusif. Tetap waspada dan selalu berdoa untuk keselamatan daerah dan masyarakat Kabupaten Mempawah,” serunya mengakhiri.

Penulis : Dian Sastra

Editor   : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan