Warga Sekadau Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi IMB
![]() |
Petugas di loket pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Camat Sekadau Hilir, Rabu (19/2/2020) |
Sekadau (Suara Kalbar) – Sejumlah masyarakat di Sekadau meminta Pemerintah Kabupatan Sekadau untuk gencar melakukan sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lantaran di Sekadau banyak masyarakat yang belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB perlu lebih gencar disosialisasikan oleh terutama tentang peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, soal teknis persyaratan dan sebagainya. Selama ini ada sebagian masyarakat belum paham betul dengan aturan yang ada, termasuk saya sehingga perlunya dilaksanakan sosialisasi,” ujar Jaya, satu diantara warga Sekadau, Rabu (19/2/2020).
Jaya juga meminta aturan IMB dipertegas, agar masyarakat paham syarat administrasi yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Umum Kantor Camat Sekadau Hilir, Sunardi mengatakan sosialisasi sudah pernah dilakukan baik kepada perangkat desa maupun masyarakat.
“Jika asih ada warga yang belum mengetahui menurutnya wajar-wajar saja, yang jelas kita sudah melaksanakan sosilisasi,” katanya.
Kedepan pihaknya, kata Sunardi, akan menggandeng pihak terkait untuk mensukseskan program Pemerintah agar seluruh masyarakat Sekadau terutama di Kecamatan Sekadau Hilir memiliki IMB.
Diketahui, IMB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, didalam UU ini mensyaratkan bahwa untuk membangun gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now