Diduga Lakukan Penggelapan, ER Dibekuk Polresta Pontianak
|  | 
| Ilustrasi | 
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang Wanita berinisial ER diamankan di Polresta Pontianak Kota karena diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, selasa (4/2/2020) sekira pukul 15.30 Wib.
Saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020) Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii S.I.K., membenarkan hal tersebut.
“Kami telah mengamankan seorang wanita berinisial ER, pada hari selasa (4/2/2020) sekira pukul 15.30 Wib, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan” ujarnya.
Pelapor berinisial KC menitipkan perhiasan kepada ER berupa 5 buah cincin emas putih, 2 buah kalung emas putih dan 2 buah gelang emas putih beserta masing-masing surat emasnya, namun perhiasan tersebut di jual tanpa sepengetahuan Pemiliknya
AKP Rully menambahkan atas kejadian tersebut KC mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak Kota”
“Sekarang kasus sedang kami tangani untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Dina Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




