Cegah Virus nCov ke Kalbar, Dinkes Imigrasi dan Bandara Terus Berkoordinasi
![]() |
| Dinkes Imigrasi KKP Bandara dan Diskominfo Berkoordinasi Cegah Virus nCov |
Pontianak (Suara Kalbar) – Melarang masuknya turis yang berasal dari China ataupun dari negara yang telah teridentifikasi mewabahnya virus Corona menjadi salah satu imbauan Gubernur Kalimantan Barat kepada seluruh masyarakat Kalbar agar tak terjangkit penyakit berbahaya tersebut.
Termasuk tidak membolehkan tenaga kerja asing untuk kembali ke Kalimantan Barat sampai keadaan kembali normal sehingga warga Kalbar juga dianjurkan tidak berkunjung ke negara yang terkena Corona menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian pihak terkait.
Masuknya warga negara baik dari dalam dan luar negeri menjadi sorotan penting pihak Bandara Supadio Kuburaya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi termasuk Bandara Supadio Kuburaya. Untuk peralatan kesehatan di Bandara Supadio bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak di Bandara maupun di pos lintas batas Kalbar salah satu prosedur setiap WNI akan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Horisson di Bandara Supadio Pontianak, Rabu (6/2/2020).
Menurutnya tugas Dinkes memantau yang datang dari Bandara Supadio dan jika tidak memiliki beberapa penyakit yang terindikasi corona seperti batuk pilek sesak nafas sehingga masuk kriteria dalam pengawasan Corona maka akan diisolasi.
“Cairan ditenggorokan akan diteliti di Balitbang Kesehatan Jakarta dan setiap pasien dikirim dua spesimen selama dua hari dengan jawaban dari pihak Jakarta.
Jika negatif bole pulang jika positif akan dirawat sampai sembuh,” jelasnya.
GM Bandara Supadio, Eri Braliantoro mengatakan bahwa Bandara Supadio untuk penerbangan langsung sama sekali tidak ada kecuali transit dari Kuala Lumpur meski pihaknya tetap mengantisipasi dengan berkoordinasi ke seluruh pihak terkait.
“Untuk pengawasan penumpang dan pengawasan pesawat dari luar negeri sudah dilakukan pengawasan ketat sejak pesawat landing, sampai keberangkatan,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tatang Suheriyadin menambahkan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
“Agar melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan di unit pelaksana teknis imigrasi secara langsung dengan memberikan petunjuk dan arahan kepada petugas, dan menindak dengan tegas apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Surat Edaran ini,” jelasnya.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





