SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Didi Haryono Buka Pelatihan Bintara Polri di SPN Polda Kalbar

Didi Haryono Buka Pelatihan Bintara Polri di SPN Polda Kalbar

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono.

Pontianak (Suara Kalbar) – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono didampingi Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Imam Sugianto menghadiri pembukaan kegiatan pelatihan bintara Polri jajaran Polda Kalbar,Senin (13/1).

Kegiatan ini  akan dilaksanakan pada (13-18/1/2020).

Program pelatihan fungsi ini dilaksanakan setiap tahun guna persiapan kejuruan yang lebih tinggi. selain itu pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya personel polri baik dari aspek kognitif, afektif dan psikomotorik, mengingat kejahatan dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan.

Ada 7 bidang pelatihan yang filaksanakan kali ini: pelatihan bintara polsek sebagai deteksi dini, pam pengawalan vip/vvip, penanganan tipiring, tindak pidana keamanan negara, idik tindak pidana narkoba, lidik/sidik tindak pidana pencucian uang dan penanganan konflik sosial akan berlangsung selama enam hari.

“Dengan pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal kemampuan dan keterampilan kepada anggota polri sehingga dapat melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” kata Didi Haryono.

Tahun 2020 ini Provinsi Kalbar akan menggelar pemilihan kepala daerah di 7 kabupaten yaitu Kabupaten Sambas, Ketapang, Sekadau, Bengkayang, Kapuas Hulu, Melawi dan Sintang. Disinilah baginya, Peran dan tanggungjawab sebagai anggota polri, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemilu yang damai, kredibel dan berkualitas.

“Pemilihan tersebut pada dasarnya adalah polarisasi masyarakat yang dilegalkan. Masyarakat akan terpisah- pisah oleh perbedaan kepentingan dalam memilih pemimpin di daerahnya. Dengan tingkat pluralisme serta dinamika kehidupan sosial politik yang cukup tinggi, maka dalam pelaksanaan pilkada nantinya akan banyak menimbulkan potensi-potensi konflik yang perlu diantisipasi dan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Didi menyebut, konflik sosial dapat menyebabkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut, rusaknya lingkungan dan pranata sosial, kerugian harta benda, jatuhnya korban jiwa, timbulnya trauma psikologis (dendam, benci, antipati), serta melebarnya jarak segresi antara para pihak yang berkonflik sehingga dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan umum.

Penanganan konflik dapat dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta tepat sasaran melalui pendekatan dialogis dan cara damai yang dilaksanakan oleh anggota polri berdasarkan landasan hukum yang memadai.

Apabila konflik sosial berkembang maka timbul ketidakpercayaan terhadap pemerintah sehingga dikhawatirkan akan terjadi gangguan terhadap keamanan negara.

Namun potensi konflik dapat dicegah bila sejak awal sudah dilaksanakan deteksi dini dan mapping kerawanan oleh pengemban fungsi intelijen. salah satunya dengan membuat peta kerawanan konflik yang ada di wilayah tugas masing-masing sehingga para user dapat menentukan cara bertindak yang tepat untuk mencegah, menanggulangi atau melokalisir kerawanan-kerawanan dan dampak yang diakibatkan.

berkaitan dengan hal tersebut.

” Anggota kepolisian wajib memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seseorang yang karena status, jabatan dan kedudukannya di pemerintahan sangat penting sehingga dianggap memerlukan pengamanan VIP/VVIP. Untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan terhadap pejabat vip, maka diperlukan satuan pengamanan yang profesional, bermoral, modern dan unggul serta dalam pelaksanaan tugasnya harus memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan standar operasional prosedur,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono.

salah satu tanggung jawab Polri yaitu dengan menyiapkan calon pengemudi vip yang mempunyai kompetensi, pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor vip di jalan raya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Didi menjelaskan, Selain tugas preventif, tugas pokok polri khususnya sabhara juga mengemban penegakan hukum terbatas, antara lain penanganan tipiring. dalam melaksanakan tugas penanganan tipiring perlu adanya perencanaan, penyiapan administrasi tipiring dan penyidikan perkara tipiring. kegiatan penyidikan yang dilakukan antara lain dalam bentuk pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain. selain itu masih ada kegiatan melengkapi administrasi penyidikan dalam rangka pembuatan berkas perkara yang nantinya akan diserahkan kepada hakim pengadilan untuk disidangkan.

“Untuk itu perlu adanya pendalaman pemahaman materi penangan tipiring bagi setiap anggota polri yang akan melakasanakan tugas-tugas pada fungsi teknis sabhara yang telah ditetapkan oleh lembaga,” pungkasnya.

Penulis : Tim Liputan

Editor    : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan