Pemkot Singkawang akan Relokasi 13 Unit Rumah di Kuala
![]() |
| Lokasi yang akan menjadi tempat relokasi penataan rumah kawasan kumuh di Kuala, Selasa (10/12).[suarakalbar/Gusti] |
Singkawang (Suara Kalbar)- Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perkimta Kota Singkawang akan merelokasi 13 unit rumah dan melakukan ganti rugi sebanyak 17 unit rumah yang sebagian terkena program penataan Kawasan Kumuh di Kuala.
“Tahun ini kami dalam proses mulai dari pembebasan atau program relokasi warga, ada warga yang terkena dampak untuk Water Front dan ada warga yang terdampak tidak secara langsung,” ujar Kadis Perkimta Kota Singkawang, Agus Prayitno, Selasa (10/12).
Dia menjelaskan semua sudah ditanda tangani dan proses lelang sudah berlangsung pada Desember akan diputuskan pemenangnya, dengan catatan sudah beres.
“Intinya kami akan mengentaskan rumah kumuh, target berikutnya tempat yang ditata tersebut bisa menjadi tempat wisata atau pariwisata, dan untuk di Kota Singkawang dapat anggaran DAK APBN dengan total 430 rumah kumuh yang tersebar di seluruh Kota Singkawang,” katanya.
Menurut Agus, bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan rumah kumuh yaitu berpedoman Aladin yaitu Atap lantai dan dinding, dan warga yang tidak mampu dan berpenghasilan rendah dan punya sertifikat. “Jumlah rumah tidak layak huni sebanyak 5 ribuan dan 2 hingga 3 ribu yang perlu penanganan,” ujarnya.
“Warga juga bisa membangun lebih dari bantuan yang telah diberikan dan ini sifatnya stimulan, dan kita siapkan pendamping lapangan,” katanya.
Nely satu diantara warga direlokasi mengatakan mendukung program pemerintah asalkan pihak pemerintah memberikan bantuan rumah. “Kami akan pindah kalau sudah selesai dibangun, sebelumnya akan diberikan Rp 20 juta namun tidak cukup akhirnya diberi Rp 35 juta, sehingga semuanya setuju dengan ukuran lebar lahan 8 meter dan panjang 10 meter,” ujarnya.
Penulis : Gusti
Editor: Diko Eno






