KPU Singkawang Gelar Bimtek PAW Anggota DPRD

![]() |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD |
Singkawang (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD di Kampung Batu Villa & Resto, Selasa (10/12/2019).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Singkawang.
Output kegiatan, untuk pengetahuan partai politik tentang PAW dan hal-hal yang berkenaan dengan mekanisme penggantian anggota DPRD itu sendiri.
“Kegiatan ini dilaksanakan, mengingat pentingnya proses PAW, mekanismenya seperti apa,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dalam sambutannya.
Riko mengatakan, undang-undang mengamanatkan mekanisme PAW ada di sekretariat dewan (Sekwan) dan KPU.
“Alurnya, dari parpol ke Sekwan dan KPU. KPU sebagai lembaga yang memverifikasi. KPU juga diamanahkan untuk menjaga hak caleg peserta Pemilu. Kami jaga hak sebagaimana perolehan suara yang mereka (caleg)dapatkan,” terangnya.
“KPU tidak bisa menukar angka yang sudah ada. Kalau dilakukan, toh ada dokumen perolehan suara. Jadi jangan khawatir, mekanisme dilakukan secara transparan sesuai aturan dan publik bisa mengawal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riko menuturkan, secara umum, PAW dilakukan karena anggota DPRD terpilih sudah tidak memenuhi syarat.
“Meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” sebutnya.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Dina Wardoyo