Kesal, Ibu Tiri Panggang 2 Tangan Anaknya di Atas Kompor Gas yang Menyala
![]() |
| Ilustrasi. |
Jakarta (Suara KAlbar)- Seorang perempuan berinisial PIL di Desa Sukajaya,
Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena
menganiaya anak tirinya.
PIL yang masih berusia 24 tahun itu ditangkap karena menganiaya hingga
memanggang tangan anaknya di atas kompor yang menyala.
Kapolres Pesawaran Ajun Komisaris Besar Popon Ardianto Sunggor mengatakan,
penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (20/11) lalu. “Pelaku meletakkan kedua telapak tangan anak tirinya, AM yang masih berusia
10 tahun di atas kompor sehingga mendapat luka bakar serius,” kata Popon dalam
pernyataan tertulis yang didapat Suara.com, Sabtu (14/12/2019).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Senin (9/12) pekan ini, setelah
dilaporkan adik ibu kandung AM. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuataannya karena kesal terhadap sang
suami atau ayah kandung korban AM.
PIL juga mengakui kepada polisi sempat memukul kepala bagian belakang korban
memakai gagang sapu. “Jadi, dia lebih dulu memukul kepala korban memakai gagang sapu sebanyak tiga
kali. Setelahnya, karena masih kesal, korban dibawa paksa ke dapur. Dia
memanggang telapak tangan korban di kompor gas,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia meletakkan telapak tangan korban secara
bergantian di atas kompor gas. Setiap telapak tangan dipanggang selama dua
menit. Akibatnya, korban yang masih kecil menangis kesakitan. Karena takut, pelaku
sempat pergi meninggalkan korban sendirian di dapur.
Tak lama, PIL kembali mendatangi korban di dapur dan menyuruh kedua tangan
AM direndam ke air laut dengan alasan agar tidak sakit.“Waktu itu, ayah korban tidak ada di rumah, sedang melaut. Ayah korban
berprofesi sebagai nelayan,” kata dia.
Kekinian, PIL sudah ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 44
Undang-Undang Nomor 23 Tahun2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. PIL
terancam dipenjara hingga 10 tahun.
Sumber >> Suara.com
Editor : Diko Eno





