Kasus Karhutla di Mempawah, 1 Korporasi Diproses Kejaksaan
![]() |
| Petugas Kepolisian saat melakukan pemantauan kebakaran hutan dan lahan di Mepawah beberapa waktu lalu.[suarakalbar/HmsResMpwh] |
Mempawah (Suara Kalbar) – Selama tahun 2019 ini, Sat Reskrim Polres Mempawah telah menangani 12 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Mempawah. Hal tersebut tentunya menjadi fokus penanganan Polres Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Sutrisno mengungkapkan dari 12 kasus karhutla yang ditangani terdiri dari 11 kasus perorangan dan 1 kasus menyandung korporasi.
“Dari 12 kasus yang kita tangani 11 diantaranya menyangkut perorangan yang sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan 1 menyangkut korporasi, saya pastikan penangan 12 kasus ini akan terus berlanjut dan akan melaporkan perkembangannya kepada publik,” ujarnya Jumat (20/12/2019).
AKP Sutrisno menjelaskan, kasus yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Mempawah artinya berkas telah lengkap dan segera di proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan dan Pengadilan.
Kemudian dia katakan, untuk kasus yang menyandung korporasi, saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan para ahli terkait pemeriksaan dokumen milik perusahaan yang harus bertanggung jawab. Dia mengimbau, agar masyarakat maupun korporasi tidak membuka lahan dengan cara di bakar, guna menghindari terjadinya karhutla yang dampaknya sangat luas dan berbahaya bagi kesehatan.
“Sekarang kita sedang berada dalam musim penghujan, tentunya tidak lama lagi kita akan berjumpa dengan musim kemarau, maka dari itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegasnya.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





