Bawa Nasi Isi Sabu ke Tahanan, Pasutri di Medan Diciduk Polisi
![]() |
| Sebagai ilustrasi: Rilis penangkapan kurir sabu dan ekstasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto] |
Jakarta (Suara Kalbar)- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang hendak memberikan nasi bungkus berisikan sabu kepada seorang tahanan, Senin (4/11/2019) malam.
Dari informasi yang dihimpun, kedua orang yang ditangkap yaitu Y (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa No.4 Lingkungan VII Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward N Saragih mengatakan, penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik mereka.
Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan lima bungkus paket berwarna hitam, diduga narkoba jenis sabu-sabu berada di dalam 1 bungkus nasi kuah gulai usus lembu kari.
“Di dalam kuah gulai itu ditemukan sabu-sabu oleh Bripda Nikson Siringoringo dan Bripda Joopy Peranginangin,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa pasutri tersebut ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Diko Eno
Lihat Sumber >> Suara.com [jaringan Suara Kalbar]
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





