Rupinus: Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sekadau Sesuai Peraturan
![]() |
| Foto Bersama usai semiloka |
Sekadau (Suara Kalbar) -Bupati Sekadau Rupinus membuka Seminar dan Lokakarya (Semikoka) Teknis Verifikasi dan Validasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sekadau Jumat (18/10/2019) di Gedung Kateketik Jalan Rawak Kabupaten Sekadau.
Bupati Sekadau Rupinus mengungkapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sesuai ketentuan yang berlaku.
“Salah satunya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Turunan dari Perda tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan keberadaan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan kelembagaan adat yang di Kabupaten Sekadau sebagai bagian dari Kekayaan Sosial Budaya yang berharga dan Wajib dipertahankan,”papar Bupati.
Selain Itu hukum adat yang berisi nilai gilosofis, aosialogis, dan yuridis dalam mewujudkan norma dan kearifan lokal merupakan hukum Nasional yang keberadaanya harus diakui, dihargai dan dihormati oleh semua pihak.
“Saya berharap melalui kegiatan Semiloka ini dapat menjadi sarana bertukar pengetahuan, pemahaman dan pengalaman dalam melakukan teknis verifikasi dan validasi pengakuan masyarakat hukum adat Kabupaten Sekadau antara Semiloka dengan Peserta Baik Sebagai Objek Maupun Sebagai Subjek yang Melakukan Proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau yang tentunya harus disesuaikan dengan Ketentuan yang berlaku dalam Lingkup Tugas dan Kewenangan masing-masing,” katanya.
Penulis: Hms
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





