KPU Sekadau Persiapkan Tahapan Pilkada 2020
![]() |
Anggota KPU Kabupaten Sekadau, Heriadi, SE. |
Sekadau (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau akan melakukan pleno penetapan jumlah minimum untuk dukungan persyaratan dan persebaran wilayah pasangan calon perseorangan berdasarkan DPT terakhir yaitu DPT Pemilu 2019 lalu.
Anggota KPU Kabupaten Sekadau, Heriadi mengatakan tahapan ini berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2019 di Kabupaten Sekadau.
“Rapat pleno penetapan ini akan kita laksanakan pada tanggal 26 oktober 2019,” ucap Komisioner KPU Sekadau Bidang Teknis ini, kamis (24/10/2019).
Ia menambahkan sebelum hari H penetapan tersebut, KPU Sekadau akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Sekadau pada tanggal 25 Oktober 2019.
Setelah melakukan penetapan, selanjutnya akan dilakukan pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan dari tanggal 25 november sampai dengan tanggal 8 desember 2019.
Bagi calon perseorangan, penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU dilakukan dari tanggal 11 desember 2019 sampi dengan 5 maret 2020 dan selanjutnya akan diteliti kelengkapan berkasnya.
Adapun jumlah KTP elektronik yang dibutuhkan untuk syarat calon perseorangan berjumlah 15.229. Dan KTP tersebut akan dimuat dalam model B.1 KWK perseorangan.
Heriadi berharap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terutama calon perseorangan bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU agar proses tahapan bisa berjalan dengan lancar.
“Diharapkan kepada para calon atau kandidat Cabub dan Cawabup khusus perseorangan untuk memenuhi mekanisme dan tahapan yang ada, terutama tentang syarat identitas KTP harus benar-benar yang memberikan dukungan,” pungkasnya.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now