Komisi Informasi Kalbar Sosialisasi DIP di Singkawang
![]() |
| Komisi Informasi Kalbar melakukan sosialisasi penyusunan Daftar Informasi Publik dan Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2019 di Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (29/10).[suarakalbar/Gusti] |
Singkawang (Suara Kalbar)- Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2019 di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (29/10).
“Dalam membuat daftar informais publik, dimana daftar informasi publik dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, badan publik harus melakukan klasifikasi informasi, mana informasi terbuka dan pengecualian,” ujar Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Rospita Vici Paulyn.
Dia menjelaskan untuk badan publik di Kota Singkawang sudah terbuka dan banyak yang dapat sosialisasikan, dan terkait Singkawang masuk zona merah pada 2018 terkait keterbukaan informasi, diantaranya disebabkan quesenering tidak dikembalikan.
“Ada pelayanan informasi yang diberikan, Bapak Gubernur memberikan apresiasi dan mempertanyakan Kota Singkawang kenapa masuk zona merah,” katanya.
Menurutnya, dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Kota Singkawang menjadi terbaik.”Nanti kita akan melakukan penilaian ke OPD utama untuk penilaian langsung, dan nanti kita akan umumkan malam penganugerahkan untuk kabupaten kota pada 25 November,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kadis Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang, Ahyadi mengatakan memang sebelumnya ada beberapa miss secara organisasi sebelum terbentuknya pada 2018 lalu yang masih dalam persiapan.
“Akhirnya dikeluarkan SK Wali Kota tentang PPID utama dan PPID pembantu, dan apa yang diinginkan KIP sudah kita siapkan, agar kita masuk zona merah, kuning atau hijau,” katanya.
Penulis : Gusti
Editor : Diko Eno






