SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kerja Keras, RSUD Melawi Berhasil Naik Tipe

Kerja Keras, RSUD Melawi Berhasil Naik Tipe

Istimewa

Melawi (Suara Kalbar) – Banyak yang belum mengetahui bahwa ternyata Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Melawi sudah naik tipe. Yakni dari Rumah Sakit  kelas tipe D menjadi Rumah Sakit tipe C.

“Ini berkat kerja keras kita semua dan dukungan penuh dari Bupati, Sekda dan stakeholder lainnya,” ungkap Direktur RSUD Melawi, dr Sien Setiawan kepada Suara Kalbar.co.id, Rabu (23/10).

Menurutnya perubahan status RSUD Melawi dari kelas tipe D menjadi kelas tipe C berlaku sejak bulan April 2018 lalu.

“Tentu banyak perubahan yang harus dilakukan, sehingga RSUD Melawi bisa naik status kelas tipenya. Salah satunya dukungan jumlah dokter spesialisnya,” ucap Sien.

Pria ramah ini menjelaskan, untuk Rumah Sakit kelas tipe C memiliki perbedaan dari Rumah Sakit kelas tipe D maupun Rumah Sakit Pratama.

Hal itu dapat dilihat dari perbedaan dari jumlah dokter spesialis yang ada serta perbedaan dari tingkat eselonisasi.

“RS Pratama terdiri dari 2 pejabat struktural ,yaitu  Direkturnya Eselon 4 a dengan Ka. TU Eselon 4b,” terangnya.

Sedangkan untuk RSUD Tipe D memiliki 5 Pejabat Eselon , yaitu Direktur : Eselon 3b ,dengan 4 Kasie setara eselon 4 a  ( Ka.TU , Kasie Yanmed ,Kasie Keperawatan ,Kasie Penunjang Medis ).

“RSUD Tipe C memiliki 10 Pejabat Struktural , yaitu Direktur Eselon 3a , dengan 3 orang Kabid setara eselon 3b dan 6 Kasi setara eselon 4a,” jelasnya.

Iapun menerangkan jika dalam hal Jumlah Dokter Spesialis RS Pratama tidak memiliki Dokter Spesialis. Sedamgkan, RSUD Tipe D harus memiliki minimal 4 orang dokter spesialis dasar ( 1 Penyakit Bedah ,1 Obsgyn , 1 Anak dan 1 Penyakit Dalam ).

“RSUD Tipe C harus memiliki 12 dokter Spesialis yaitu ( 2 orang Spesialis Bedah ,2 Spesialis Obsgyn ,2 Spesialis Anak ,2 Spesialis Penyakit Dalam , 1 Spesialis Anastesi ,1 Spesialis Radiologi ,1 Spesialis Patologi Klinik ,1 Spesialis Bedah Mulut ),” beber Sien.

Begitu pula perbedaan dapat dilihat dari jumlah dokter umum yang ada.

“Kalau rumah sakit Tipe C, Dokter umum sudah 9 orang,” ujarnya.

Kenaikan status Rumah sakit, tambahnya ada juga dinilai  Indikator Jumlah Infrastruktur ALKES , Jumlah Paramedis , Jumlah Tenaga Penunjang lainnya , Daya Listrik dan lainnya

Sebagai gambaran, RS Tipe C harus memiliki Daya Listrik sekitar 250.000 Watt untuk mengfungsikan alat – alat Kesehatan beserta Infrastruktur lainnya.

Tetapi penilaian  Utama dari Kemenkes berdasarkan Rumus Score SDM, Total Point jumlah dokter Spesialis, dokter umum, dokter Gigi dan apoteker.

“Dan rumus Score Nilai ASPAK yang terdiri dari Total jumlah point Sarana ,Prasarana dan Alat kesehatan (Alkes),” pungkasnya.

Penulis  : Dea Kusumah Wardhana

Editor    : Dina Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Iklan