Kejari Bengkayang Tangani 24 Kasus Tindak Pidana Narkotika
![]() |
| Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkayang Ardhi Prasetyo.[suarakalbar/Nadi] |
Bengkayang (Suara Kalbar)-Kejaksaan Negeri
Bengkayang telah menangani sebanyak 24 kasus perkara tindak pidana narkotika
sejak Januari hingga Oktober 2019.
“Dari 24 kasus itu yang mendominasi adalah kasus
117 kg shabu dan ekstasi sebanyak
114.699 butir yang pelakunya sedang dalam tahap penuntutan,” ucap Kepala
Seksi Pidana Umum Kejari Bengkayang Ardhi Prasetyo, Kamis (3/10).
Para pelaku kasus narkotika itu hampir tersebar di
sejumlah kecamatan yang ada di Bengkayang.
“Untuk kasus narkotika ini, pelakunya tersebar
merata hampir di setiap kecamatan, Kasus terbanyak terdapat 10 kasus di Kecamatan
Sungai Raya Kepulauan, sebanyak
4 kasus di Kecamatan Jagoi Babang, ada 4 kasus di
Kecamatan Sanggau Ledo, dan selebihnya terdapat 2 kasus di Kecamatan
Bengkayang, 4 kasus di kecamatan Monterado .
Artinya penyebaran pelaku Narkoba ini hampir merata
ada di setiap kecamatan se kabupaten Bengkayang,” ungkap Ardi.
Pihaknya prihatin kasus narkotika kian marak terjadi
di daerah dari pemekaran Kabupaten Sambas ini. Ardhy menghimbau kepada seluruh
orang tua untuk bepartisipasi mengawasi terutama pergaulan anak agar tidak
terjerumus ke hal negative.
“Kita prihatin dengan makin maraknya kasus narkoba
di Kabupaten Bengkayang, maka dari itu, dengan maraknya pelaku narkoba yang
ditangani ini, kami meminta dan
menghimbau agar partisipasi orang tua dan masyarakat untuk mengawasi pergaulan
anak, dan jika ada informasi terkait pelaku narkoba di sekitar kita agar
memberikan laporan kepada aparat penegak hukum supaya segera dilakukan
tindakan.
Semua perkara tindak pidana narkotika itu, saat ini
prosesnya ada yang sudah putus mempunyai kekuatan hukum tetap, ada yang dalam
proses persidangan dan ada masih dalam penelitian berkas
perkara,”tutupnya.
Penulis :Nadi
Editor : Diko Eno






