SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Dishub Landak Gelar Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Tahun 2020

Dishub Landak Gelar Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Tahun 2020

Dinas Perhubungan pada Bidang Lalu Lintas dan Parkir melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif
retribusi parkir untuk tahun 2020.[suarakalbar/Hms]

Landak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Landak melalui
Dinas Perhubungan pada Bidang Lalu Lintas dan Parkir melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif
retribusi parkir untuk tahun 2020 kepada 71 orang juru parkir se- kabupaten
Landak yang digelar di gedung aula Dinas Kesehatan kabupaten Landak, Kamis (03/10).

Adapun yang menjadi dasar hukum kenaikan tarif retribusi
parkir tahun 2020 yaitu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten
Landak Nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Landak nomor 8
tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang diperkuat dengan Peraturan Bupati
Landak (Perbub) Nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemungutan retribusi
parkir.

Berdasarkan peraturan yang telah dibuat tersebut telah
ditetapkan tarif retribusi parkir baru yaitu untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya dikenakan tarif Rp. 1000
menjadi Rp. 2000/unit, Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp. 2000 menjadi
Rp. 3000/unit, Kendaraan roda enam yang
sebelumnya Rp.4000 menjadi Rp.5000/unit, Kendaraan bus yang memiliki tempat
duduk 28 keatas dikenakan Rp.5000, dan kendaraan roda 10 atau lebih dikenakan
Rp.10.000/unit.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Jaya Saputra
mengatakan, dengan dilakukannya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan
informasi dan pemahaman kepada seluruh juru parkir di kabupaten Landak mengenai
akan diberlakukannya tarif baru penarikKan retribusi parkir yang akan dimulai
pada Januari 2020 mendatang.

“Pelaksanaan atas peraturan ini akan dimulai 1 Januari 2020
karena itulah kami mensosialisasikan dulu kepada pemungut retribusi agar nanti
ada keseragaman tarif, sesuai dengan Perda Kabupaten Landak Nomor 8 tahun 2018
tentang retribusi jasa umum,” jelas Jaya Saputra.

Menurut Jaya Saputra, juru parkir merupakan mitra pemerintah
yang berperan penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten
Landak melalui retribusi parkir.

“Kita memiliki tugas mendukung pembangunan daerah dengan
berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah salah satunya retribusi parkir,
jadi juru parkir merupakan mitra pemerintah daerah untuk meningkatkan
pendapatan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap
masyarakat Kabupaten Landak bisa mengetahui peraturan baru mengenai tarif
parkir ini. Menurutnya hal ini bertujuan
untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Landak yang dapat digunakan
untuk pembangunan.

“Retribusi parkir merupakan salah satu potensi untuk
meningkatkan pendapatan daerah, jika pendapatan daerah meningkat berarti banyak
pembangunan yang bisa dilaksanakan, ,” katanya.

Melalui peraturan-peraturan yang sudah dibuat Karolin
berharap pengelolaan parkir di kabupaten Landak bisa menjadi lebih baik dan
terarah. Menurutnya semua peraturan yang dibuat pemerintah merupakan dasar
pelaksanaan pemungutan retribusi parkir dilapangan

“Semua peraturan yang sudah kita buat merupakan dasar
pelaksanaan dilapangan, jadi masyarakat harus mematuhi itu, kita berharap
pengelolaan parkir di kabupaten Landak bisa menjadi lebih baik, dan ini harus
segera kita sosialisasikan ke mansyarakat,” harap Karolin.

Penulis : Hms

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan