Tak Miliki SIM C, Satlantas Polres Melawi Tilang 152 Pelajar
![]() |
| Suasana operasi Patuh Kapuas jajaran Polres Melawi, sejumlah pelajar ditilang [Dea] |
Melawi (Suara Kalbar) -Jajaran Satlantas Polres Melawi gencar melakukan razia kendaraan diberbagai titik di Kota Nanga Pinoh yang sudah dimulai sejak 29 Agustus lalu.
Tercatat, hingga hari ke Sembilan Operasi Patuh Kapuas 2019 digelar, sudah 448 surat tilang yang dikeluarkan bagi pelanggar lalu lintas. Diantaranya adalah 152 pelajar di Kabupaten Melawi.
” Para pelajar ini kita berikan tilang, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C saat berada di jalan raya,” beber Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin melalui Kasatlantas Polres Melawi, AKP Aang Permana kepada Suarakalbar.co.id, Kamis (5/9/2019).
Selain pelajar , lanjut Aang para pelanggar lalu lintas lainnya yakni pihak swasta sebanyak 265 orang dan 32 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
“Selain menilang 448 pelanggar lalin, ada juga 132 orang yang kita berikan sangsi teguran,” tambah pria ramah ini.
Adapun jenis pelanggaran seperti tidak menggunakan helm sebanyak 208, melawan arus 110 o, menggunakan handphone saat berkendara 1 orang.
Pengendara dibawah umur 112 orang, serta pelanggar menggunakan lampu strobo dan knalpot racing ada 27 pengendara.
“Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt juga kita berikan sangsi ada 25 pengendara,” bebernya.
Aang mengaku prihatin , lantaran masih tingginya pelanggar lalu lintas dari kalangan pelajar. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi jajaran Satlantas Polres Melawi.
“Kita berharap pihak sekolah lebih memperketat anak sekolah menggunakan kendaraan,” pintanya.
Tingkat pelanggaran pada operasi patuh tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan pelanggaran pada operasi patuh tahun lalu. Terutama pada anak dibawah umur.
“Perbandingan dengan tahun lalu meningkat sekitar 30 persen. Ini juga berarti tingkat pelanggaran masih tinggi,” pungkasnya.
Penulis: Dea
Editor: Kundori






