Sah! Perubahan APBD Sanggau 2019 diketuk Palu

![]() |
Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat menandatangani berkas Perubahan APBD Sanggau TA 2019 |
Sanggau (Suara Kalbar) – Setelah melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Sanggau.
Persetujuan tersebut disampaikan para wakil rakyat dalam rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan ke 3 Tahun Sidang 2019 DPRD Sanggau, yang berlangsung Rabu (25/9) di Kantor DPRD Sanggau.
Rapat paripurna yang mengagen dakan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD yang dipimpin Ketuanya Jumadi, didampingi Wakil Ketua Hendrikus Bambang.
Hadir pada paripurna tersebut
Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Pj.Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, sera seluruh anggota DPRD, serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau dan undangan lainnya.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim anggaran eksekutif dan legislatif yang telah mencermati, mengkoreksi dan mengkritisi serta memberikan masukan yang bermanfaat demi kebaikan untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 itu.
“Sehingga bisa disetujui dan disahkan Meskipun masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah yang berkenaan dengan pelaksanaan perubahan APBD hingga akhir tahun anggaran 2019,” ujarnya.
Dia mengingatkan, bagi SKPD yang mengelola dana alokasi khusus terutama DAK fisik agar dapat memaksimalkan penyerapan anggaran dengan mengacu pada petunjuk teknis dari kementerian terkait dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018, berkoordinasi dengan KPPN Sanggau serta memanfaatkan aplikasi OM SPAN.
Paolus Hadi mengingatkan
dengan semakin meningkatnya anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa,baik yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah,hendaknya harus diimbangi tata kelola yang baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya serta pengawasan.
“Kepada para lurah dan Kepala Desa yang mengelola dana khusus kelurahan yang bersumber dari DAU tambahan Tahun Anggaran 2019 agar dapat memaksimalkan penyelesaian kegiatan di kelurahannnya masing-masing,”ungkapnya.
Kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2014 -2019 yang akan mengakhiri masa bhaktinya, atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau beserta seluruh lapisan masyarakat mengucapkan terimakasih atas segala pengabdiannya serta sumbangsihnya.
“Sehingga rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 ini dapat diselesaikan dan disetujui bersama,” ucap PH sapaan akrab Bupati Sanggau.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori